Komite I DPD RI Beri Catatan Penting Atas Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024

Kiki Apriyansyah | Jumat, 05 April 2024 - 14:06 WIB


pada masa sidang ini Komite I juga telah melakukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu Komite I juga terlibat pada pembahasan Tripartit terkait 27 (dua puluh tujuh) RUU tentang Kabupaten Kota di Komisi II DPR RI.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma beri rekomendasi dan catatan penting atas pelaksanaan pemilu serentak 2024 kepada Pimpinan DPD RI saat paripurna ke-10 masa sidang IV Tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Jakarta - Komite I DPD RI beri rekomendasi dan catatan penting atas pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komite I Filep Wamafma pada Sidang Paripurna ke-10 DPD RI Masa sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (5/4/2024).

FIlep melaporkan, melalui pengawasan Komite I menemukan banyak permasalahan yang terjadi pada masa kampanye, masa tenang, pemungutan suara dan juga persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain itu, ditemui juga adanya penggunaan sumber daya negara untuk kepentingan politik, serta pelanggaran kampanye dan masa tenang, pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri maupun penyelenggara pemilu. Masih juga marak praktik money politics (politik uang) yang terjadi dalam setiap penyelenggaraan tahapan Pemilu.

"Perlu dilakukan revisi atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta evaluasi mendalam terhadap penyelenggaraan pemilu serentak 2024," tutur Filep.

DPD RI sebagai lembaga negara yang mewakili daerah berkepentingan untuk ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu dan bersinergi dengan KPU Daerah, Bawaslu Daerah dan para penegak hukum demi terselenggaranya Pemilu yang sesuai dengan amanat UUD Tahun 1945 dan asas LUBER JURDIL.

"Belum lagi masih ada persoalan pada aspek keamanan aplikasi sirekap, kesalahan dalam mengkonversi foto dokumen hasil perhitungan suara, dan sulitnya akses masih terjadi," ucap Filep.

Pada masa sidang ini, Komite I DPD RI telah terlibat aktif dalam penyusunan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta secara tripartit melalui Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta telah dilaksanakan secara marathon pada tanggal 13,14,15 dan 18 Maret 2024 hingga disahkan menjadi Undang-Undang. 

"Komite I mengikuti seluruh tahapan Pembahasan RUU  DKJ tersebut mulai dari Rapat Panja, Timmus dan Timsin serta Rapat Kerja Putusan Tingkat I di Badan Legislasi DPR RI," lanjutnya.

Filep melanjutkan, pada masa sidang ini Komite I juga telah melakukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu Komite I juga terlibat pada pembahasan Tripartit terkait 27 (dua puluh tujuh) RUU tentang Kabupaten Kota di Komisi II DPR RI.

"Harapannya melalui revisi UU Pemda akan dapat mendudukkan kembali marwah otonomi daerah, khususnya otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab," tukas Filep.

Menutup laporan, Anggota DPD RI asal Papua Barat tersebut menyampaikan tema reses Komite I yaitu pengawasan terkait Tahapan Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2024, Inventarisasi Materi Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Inventarisasi Materi Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. "Demikian laporan Komite I ini kami sampaikan," pungkasnya.

Baca Juga