Jakarta - Lebih satu bulan sejak pembatalan keberangkatan jamaah haji pada 2 Juni 2020 lalu, ribuan jemaah akhirnya mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H.
Kementerian Agama mencatat, ada 1073 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, kemarin (7/7). Sebanyak 1030 jemaah sudah keluar Surat Perintah Membayar dan dipastikan dana sudah sampai ke rekening mereka.
"Tercatat sudah ada 1073 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Sebanyak 1030 jemaah sudah keluar Surat Perintah Membayar dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka," kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin, melalui keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020).
Opsi menarik kembali setoran pelunasan dibuka oleh Kemenag sejak pengumuman pembatalan keberangkatan jemaah haji 1441H. Jemaah dipersilakan mengajukan permohonan ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Pengajuan itu kemudian akan diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).
Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kabupaten/Kota.
Menteri Agama Fachrul Razi saat rapat kerja dengan Komisi DPR pada Selasa (7/7/2020) kemarin, menegaskan hingga saat ini tidak ada kendala dalam proses pengembalian setoran pelunasan jemaah haji. Tahapannya sesuai prosedur, maksimal sembilan hari.
"Kami sudah berusaha untuk melakukannya sebaik mungkin. Contoh, kami mengatakan pengembalian setoran BIPIH itu paling lama sembilan hari, nyatanya demikian ada yang dalam waktu 5, 6, 7 hari sudah selesai," ujarnya.
Jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 34 provinsi. Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah jemaah terbanyak yang mengajukan permohonan pengembalian pelunasan, yaitu: 200 orang.
Urutan terbanyak berikutnya adalah Jawa Timur (199), Jawa Barat (151), Sumatera Utara (68), dan Lampung (52). Provinsi Maluku baru satu jemaah yang mengajukan permohonan. Ada dua provinsi dengan dua jemaah mengajukan pengembalian setoran awal, yaitu: Maluku Utara dan Papua.