Menko Polhukam Bentuk Satgas Penanganan Pornografi Anak

Agung Nugroho | Jumat, 19 April 2024 - 06:34 WIB


Menteri Koordinaor Bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto membentuk Satgas penanganan kasus pornografi anak.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Menko Polhukam Hadi Tjahjanto usai memimpin rapat kordinasi membahas Penanganan Pornografi Online di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (18/4/2024). Dok: Agung Nugroho/FIVE

Jakarta - Menteri Koordinaor Bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto membentuk Satgas penanganan kasus pornografi anak. Satgas akan diisi oleh kementerian terkait.

“Permasalahan ini sangat serius, korbannya tidak tanggung-tanggung. Korban dari disabilitas, anak-anak SD, SMP, SMA, bahkan PAUD menjadi korban. Memang rata-rata usia 12-14 tahun, termasuk anak didik yang ada di Pondok Pesantren, yang sering menjadi korban. Dan pelakunya adalah justru orang yang dikenal atau orang dekat,” ujar Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto usai memimpin rapat kordinasi membahas Penanganan Pornografi Online di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Menko Polhukam Hadi pun menjelaskan, bahwa pelaku dari kejahatan itu adalah dari orang yang telah dikenal dan bahkan orang dekat. Berdasarkan data National Center For Missing and Exploited Children (NCMEC) menemukan konten pornografi anak di Indonesia sebesara 5.566.015 kasus.

Indonesia menampati peringkat empat secara internasional dan peringkat dua dalam regional ASEAN. Dari data Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) dilaporkan, bahwa temuan kasus pornografi yang melibatkan anak–anak ini masih belum mencerminkan kasus sesungguhnya yang terjadi di lapangan.

Hal itu disebabkan banyak yang menjadi korban namun pelaku yang menjad korban enggan melaporkan dan lebih memilih menutup aib. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) per 14 September 2023, telah melakukan upaya mitigasi dengan menutup akses 1.950.794 konten pornografi.

“Meski demikian, mitigasi untuk menyelesaikan permasalahan ini tidak dapat dilakukan sendiri–sendiri. Kita harus mensinergikan lintas kementerian, karena masing–masing Kementerian telah memiliki regulasi yang kuat hanya tinggal mengimplementasikan,” lanjutnya.

Menko Polhukam pun menegaskan akan membentuk satgas untuk mensinergikan dan mengkolaborasikan lintas kementerian dengan merumuskan rencana aksi kemudian akan melakukan langkah penanganan secara sinergi.

“Satgas ini akan dilakukan mulai dari tahap pencegahan, penanganan, pencegahan, hingga penegakan hukum pascakejadian. Kementerian dan lembaga terkait akan disatukan, dan akan dikoordinasikan oleh Kemenko Polhukam,” lanjutnya.

Menko Polhukam berharap Satgas yang dibentuk ini akan dapat menyelesaikan permasalahan–permasalahan yang terjadi di masyarakat.

“Kami akan memberikan edukasi, sosialisasi, yang melibatkan Kementerian/lembaga terkait,” pungkasnya.

Adapun Kementerian yang terlibat di dalam Satgas itu adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kemensos, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Polri, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kejaksaan Agung, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).