Jakarta - Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama membuka program bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam untuk tahun anggaran 2024.
Pendaftaran bantuan pesantren dan pendidikan agama Islam dibuka dari 18 April – 18 Mei 2024. Pemberian bantuan tidak dipungut biaya.
Kemenag memberikan 10 pilihan program bantuan yaitu;
1. Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren
2. Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren
3. Bantuan Rehab Asrama Pesantren
4. Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam
5. Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam
6. Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam
7. Bantuan Oprasional Pendidikan MDT (Madrasah Diniyah Takmiliyah)
8. Bantuan Oprasional Pendidikan LPQ (Lembaga Pendidikan Al-Qur’an)
9. Bantuan Oprasional Pendidikan PDF (Pendidikan Diniyah Formal)
10. Bantuan Oprasional Pendidikan SPM (Satuan Pendidikan Muamalah)
Rincian Besaran Bantuan
1. Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren
Bantuan pemerintah ini berbentuk perangkat teknologi informasi untuk 500 (Lima Ratus) lembaga dengan total bantuan sebesar Rp. 75.000.000.000 (Tujuh Puluh Lima Miliar Rupiah) sudah termasuk pajak dan biaya pengiriman.
Bantuan ini bertujuan untuk mendukung proses pembelajaran di Pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan Masyarakat, melalui pengadaan barang berupa perangkat teknologi informasi dan komunikasi,
2. Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren
Bantuan pembangunan asrama akan disalurkan dalam bentuk
uang sebesar Rp150.000.000, dengan mekanisme pemberian Langsung (LS) ke rekening pemerintah lainnya (RPL) ke penerima bantuan.
Bantuan pembangunan asrama pesantren bersumber dari DIPA Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024.
3. Bantuan Rehab Asrama Pesantren
Bantuan pembangunan Rehab Asrama Pesantren akan disalurkan dalam bentuk uang sebesar Rp75.000.000, dengan mekanisme pemberian Langsung (LS) ke rekening pemerintah lainnya (RPL) ke penerima bantuan.
rehab asrama pesantren bersumber dari DIPA Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024.