MK Sebut Airlangga Tidak Langgar Bagi-Bagi Bansos saat Pemilu 2024

Kiki Apriansyah | Senin, 22 April 2024 - 12:39 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tidak melanggar hukum atas kegiatan bagi-bagi bantuan sosial (bansos) saat masa kampanye Pemilu 2024. Dok: Kiki Apriansyah/FIVE

Jakarta-- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tidak melanggar hukum atas kegiatan bagi-bagi bantuan sosial (bansos) saat masa kampanye Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Asrul Sani saat membacakan pertimbangan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Arsul Sani mengatakan hal itu juga mengacu pada putusan yang telah dikeluarkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Maka, kata Arsul, dalil pemohon dari Anies-Muhaimin terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Airlangga tidak terbukti.

"Mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil pemohon tersebut," kata Arsul seperti dikutip melalui siaran langsung kanal YouTube Mahkamah Konstitusi di Gedung MK. Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Arsul menyebut hal itu juga berdasarkan hasil pemeriksaan secara saksama dalil pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait serta bukti bukti tersurat atau tertulis. Kemudian, juga keterangan saksi dan ahli dari para pihak.

Pada Jumat (5/4) lalu, saat hadir di sidang sengketa Pilpres 2024, Airlangga menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) punya postur anggaran sendiri berupa dana bantuan presiden. Dia membantah ada politisasi bansos.

"Bantuan yang diberikan oleh Pak Presiden itu berasal dari dana bantuan presiden untuk masyarakat jadi tentu ini menjelaskan penjelasan dari Pak Menko PMK," kata Airlangga.

Adapun gugatan hasil Pilpres 2024 diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Permohonan kedua kubu ini terdapat kesamaan yaitu menginginkan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dalam Pilpres 2024.