Jakarta - Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK) Santo Dominikus Tambolaka adalah salah satu dari empat SMAK swasta yang mengajukan permohonan kepada Ditjen Bimas Katolik terkait peralihan status dari swasta menjadi negeri.
Merespons harapan SMAK Santo Dominikus Tambolaka, Ditjen Bimas Katolik telah membentuk Tim Persiapan Penegerian dan melakukan visitasi pada SMAK Santo Dominikus Tambolaka, Rabu (24/04).
Tim visitasi Bimas Katolik yang terdiri dari Yuvensius Sepur, Maria Reinilda Tewu, Maria Margareta Nuryati, Frisca Yuyun Padudung, dan Rizka Warna Kaliantin, mendatangi SMAK Santo Dominikus Tambolaka.
Tim melakukan pertemuan dengan Ketua Dewan Pengurus Yayasan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumba Barat Daya, Kepala Seksi dan staf Bimas Katolik Kementerian Agama Kabupaten Sumba Barat Daya, serta guru dan tenaga kependidikan SMAK Santo Dominikus Tambolaka di gedung SMAK.
Ketua Dewan Pengurus Yayasan Pendidikan Nusa Cendana, Pastor Marcel Pingge Lamude, mengatakan penegerian SMAK adalah hal yang luar biasa.
Ia menegaskan yayasan siap menyerahkan SMAK sepenuhnya untuk dibimbing serta siap mendukung seluruh proses yang akan dilalui sampai selesai.
Pastor Marcel juga menegaskan, yayasan siap menghibahkan tanah seluas 16.550m2 kepada negara sebagai lahan untuk SMAK Santo Dominikus Tambolaka.
Yuven Sepur selaku Ketua Tim penegerian SMAK Santo Dominikus Tambolaka mengatakan, tim akan melakukan proses verifikasi dan berkomitmen mendampingi pemenuhan persyaratan penegerian SMAK hingga tuntas.
“Seperti semboyan pemadam kebakaran, ‘pantang pulang sebelum padam’ maka kami pantang pulang sebelum tuntas” ujar Yuven, seraya berharap kerja sama dari seluruh pihak agar proses ini dapat berjalan dengan lancar.
Hal penegerian ini telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Nomor 33 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Proses Penegerian Sekolah Menengah Agama Katolik.
Bahwa proses penegerian SMAK swasta mempunyai maksud untuk menjaga kelangsungan hidup lembaga pendidikan keagamaan karena anggaran penyelenggaraannya disediakan oleh Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Demikian pula SDM lembaga pendidikan tersebut akan dapat ditata dengan baik, gaji terstandar, peningkatan kualifikasi akademik dapat dijamin, pengurusan kenaikan jenjang kepangkatan terlaksana secara teratur.