Ketua Komisi III DPR Apresiasi Menkumham Usai Ekstradisi Buronan Pembobol Bank BNI 

Marhadi | Kamis, 09 Juli 2020 - 16:47 WIB


Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry, mengapresiasi penuntasan ekstradisi pelaku pembobolan kas Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia. 
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry (Ist)

Jakarta  - Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry, mengapresiasi penuntasan ekstradisi pelaku pembobolan kas Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia. 

Menurut Herman, proses ekstradisi ini tak lepas dari sinergi yang baik antara sesama lembaga penegak hukum, termasuk Kementerian Hukum dan HAM.

"Tentu kita harus mengapresiasi pendekatan yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan Menteri Yasonna Laoly yang melakukan diplomasi hukum terhadap otoritas Serbia sehingga ekstradisi ini terwujud, begitu juga kepada pihak kepolisian dan kejaksaan atas upaya terpadu dalam proses penegakan hukum atas Maria Pauline Lumowa. Proses ekstradisi ini kan tidak mudah dan bahkan sempat ditolak oleh Belanda," kata Herman dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis (9/7/2020).

"Keberhasilan mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ini juga merupakan bukti komitmen dan kehadiran negara dalam penegakan hukum. Ini sekaligus memberi pesan bahwa negara tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di negeri ini," ujar politikus yang akrab disapa HH ini.

Sebagaimana diketahui, delegasi Indonesia yang dipimpin Menkumham Yasonna Laoly tiba si Tanah Air pada Kamis (9/7/2020) dari Serbia dengan membawa Maria Pauline Lumowa yang telah buron 17 tahun.

Adapun Maria Pauline Lumowa disebut melarikan diri ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembobolan kas BNI.

Maria Pauline Lumowa sebelumnya menggondol uang senilai Rp 1,7 Triliun dari BNI dengan Letter of Credit fiktif.

"Kabar ini adalah angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia," ucap Herman.

"Kini saatnya lembaga penegak hukum untuk menyelesaikan proses peradilan terhadap Maria Pauline Lumowa dan menuntaskan kasus ini secara menyeluruh," kata lelaki asal Ende, Nusa Tenggara Timur, tersebut.