Kemenag Kembangkan Program Kampung Zakat

Fuad Rizky Syahputra | Rabu, 15 Mei 2024 - 14:15 WIB


Kementerian Agama menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk mengembangkan program Kampung Zakat dan Kantor Urusan Agama (KUA) Pemberdayaan Ekonomi Umat.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Rapat pengembangan program kampung zakat. Dok: Kemenag

Jakarta - Kementerian Agama menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk mengembangkan program Kampung Zakat dan Kantor Urusan Agama (KUA) Pemberdayaan Ekonomi Umat.

Kerja sama tersebut di antaranya melibatkan Tim Program Management Unit (PMU) Zakat Wakaf, Komite Nasional Ekonomi Syariah (KNEKS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur menjelaskan, program Kampung Zakat dan KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat telah berjalan.

Namun, menurutnya, perlu dilakukan kolaborasi dengan berbagai kementerian/lembaga untuk memberi dampak program yang lebih besar bagi masyarakat.

“Program Kampung Zakat dan KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat telah berjalan. Saat ini kita tengah menggencarkan optimalisasi kolaborasi dan sinergi melalui PMU Zakat Wakaf. Program ini sangat strategis, dan harus didukung dengan kolaborasi untuk memperluas jangkauan,” ujar Waryono di Jakarta, Senin (13/5/2024).

Waryono mengatakan, kolaborasi perlu diiringi dengan penyatuan persepsi dan pemetaan potensi program. Menurut Waryono, hal tersebut perlu dilakukan agar program yang dijalankan dapat berdampak secara langsung di masyarakat.

“Kolaborasi menjadi kata yang gampang diucapkan tetapi sulit dilakukan. Karena itu, penting untuk menjahitnya lebih baik. Kami ingin program ini menjadi jariah dan berkelanjutan,” tegas Waryono.

Diketahui, tahun ini, masyarakat di wilayah program Kampung Zakat dan KUA Pemberdayaan Umat akan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan dana mitra BAZNAS, LAZ, atau Pemda. Sementara itu, OJK akan melibatkan penyuluh agama dalam literasi inklusi keuangan syariah.

Terpisah, Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin mengatakan, terdapat 2.153 titik lokasi program Pemberdayaan Zakat (Kampung Zakat dan Pemberdayaan Ekonomi Umat). 100 di antaranya adalah program yang diinisiasi Kementerian Agama.

"Kementerian Agama telah melakukan sejumlah persiapan program Pemberdayaan Zakat, di antaranya pembentukan Juknis dan pedoman, serta pelaksanaan bimbingan teknis yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah. Persiapan tersebut dilakukan semaksimal mungkin untuk menyamakan sistem dengan standardisasi global," tandasnya.