Menko Perekonomian Pimpin Tim Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Kiki Apriyansyah | Senin, 20 Juli 2020 - 20:14 WIB


Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai ketua tim penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), sedangkan Menteri BUMN Erick Thohir diangkat sebagai ketua pelaksana. Sehubungan itu Presiden telah menandatangani peraturan pemerintah mengenai tim penanganan COVID-19 dan PEN.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Presiden Jokowi dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Jakarta - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai ketua tim penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), sedangkan Menteri BUMN Erick Thohir diangkat sebagai ketua pelaksana.

Sehubungan itu Presiden telah menandatangani peraturan pemerintah mengenai tim penanganan COVID-19 dan PEN. 

Penunjukan tersebut diambil berdasarkan rapat yang digelar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2020).

Dalam kesempatan itu Presiden minta Menko Perekonomian untuk mengkoordinasikan tim kebijakan dengan Wakil Ketua Menko Marinves, Menko Polhukam, dan Menko PMK, Menkeu, Mendagri.

Dalam Tim penanganan COVID-19 dan PEN, diisi juga oleh Menkes dan pelaksananya kepada Menteri BUMN yang koordinasikan Ketua Satgas Perekonomian, Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo, Wamen BUMN Budi Gunawan Sadikin.

Tim penanganan COVID-19 dan PEN memiliki beberapa tugas penting. Antara lain melihat situasi perekonomian nasional, program-program perekonomian yang sifatnya multi years dan perkembangan COVID-19. Ini terkait juga dengan segi ketersediaan peralatan tes maupun perkembangan vaksin dan antibodi.

"Jadi kita melihat recovery dari pandemik COVID-19 ini akan memakan waktu, dan oleh karena itu Presiden memberi penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi program-program agar penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi berjalan beriringan, dalam arti keduanya ditangani kelembagaan yang sama dan koordinasi maksimal," ujar Airlangga.

Berdasarkan salinan yang diterima, susunan lengkap tim penanganan COVID-19 dan PEN adalah sebagai berikut:

Ketua: Menko Perekonomian
- Wakil Ketua 1: Menko Kemaritiman dan Investasi
- Wakil Ketua 2: Menko Polhukam
- Wakil Ketua 3: Menko PMK
- Wakil Ketua 4: Menteri Keuangan
- Wakil Ketua 5: Menteri Kesehatan
- Wakil Ketua 6: Menteri Dalam Negeri

Ketua Pelaksana: Menteri BUMN

Sekretaris Eks 1 (Program): Raden Pardede
Sekretaris Eks 2 (Admin): Sesmenko Perekonomian

Ketua Satgas Penanganan COVID-19: Kepala BNPB

Ketua Satgas PEN: Wakil Menteri 1 BUMN.