Tersangkanya Tewas, Polisi Hentikan Kasus Pencabulan 305 Anak Dibawah Umur

Marhadi | Rabu, 22 Juli 2020 - 14:34 WIB


Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus pencabulan anak dibawah umur sebanyak 305 orang oleh Warga Negara Asing (WNA) Prancis, Franscois Abello Camille (65).
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Tersangka Francois Abello Camille Saat Ditangkap Polisi (Ist)

Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus pencabulan anak dibawah umur sebanyak 305 orang oleh Warga Negara Asing (WNA) Prancis, Franscois Abello Camille (65).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penghentian kasus itu karena tersangka sudah meninggal dunia usai bunuh diri beberapa waktu lalu.

"Betul kasusnya sudah kita hentikan," ucap Yusri di Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Namun demikian, lanjut dia, pihaknya masih terus mencari ratusan korban anak dibawah umur yang sudah digagahi. Sebab, pihaknya ingin memberikan trauma healing kepada para korban karena masih dibawah umur.

"Kita tetap mencari dan mengidentifikasi korban-korbannya," pungkas Yusri.

Sebelumnya, Warga Negara (WN) Prancis, Francois Abello Camille (FAC) alias Frans alias Mister (65), tersangka pelecehan seksual terhadap 305 anak di bawah umur meninggal dunia. Dia meninggal dunia setelah sebelumnya melakukan percobaan bunuh diri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menceritakan kronologinya. Pada Kamis (9/7) malam, petugas jaga di tahanan melakukan patroli di masing-masing sel tahanan. Mereka mendapati FAC dalam kondisi leher terikat kabel. Dia melakukan percobaan bunuh diri.

"Kabel cukup tinggi, tetapi dia bisa meraihnya. Orang biasa tidak mungkin bisa ambil, tetapi karena dia tinggi, dia bisa ambil. Kabel ada di ujung, dia melompat dan mengambil kabel tersebut, lalu dililitkan ke leher," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (13/7/2020).