Panglima TNI Bakal Pecat Prajurit Terlibat Judol

Agung Nugroho | Sabtu, 15 Juni 2024 - 12:32 WIB


Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa dirinya akan menindak tegas prajurit yang ketahuan bermain judi online (judol). Sanksi yang diberikan juga tak tanggung-tanggung berupa pemecatan kepada prajurit
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Panglima TNI Jenderal  Agus Subiyanto menegaskan bahwa dirinya akan menindak tegas prajurit yang ketahuan bermain judi online (judol). Dok: Agung Nugroho/FIVE

Jakarta – Panglima TNI Jenderal  Agus Subiyanto menegaskan bahwa dirinya akan menindak tegas prajurit yang ketahuan bermain judi online (judol). Sanksi yang diberikan juga tak tanggung-tanggung berupa pemecatan kepada prajurit

 "Yang jelas, yang melanggar, saya hukum," kata Agus saat ditemui usai silaturahmi dan tukar pikiran dengan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kantor Pusat MUI, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2024).

Agus mengklaim tidak akan segan-segan memberikan hukuman berat itu agar memberikan efek jera. Dia juga berharap tidak ada lagi prajurit yang bermain judi online ke depannya. "Supaya tobat," kata dia.

Seorang anggota TNI bernama Letda R yang merupakan Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/TBS diduga menyalahgunakan dana satuan hingga Rp876 juta untuk judi online.

Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang membenarkan informasi itu. Ia mengatakan anggota TNI itu saat ini masih diperiksa untuk diproses hukum.

"Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Paku Brigif 3/Tri Budi Sakti, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam judi online guna proses hukum lebih lanjut," kata Hendhi saat dikonfirmasi, Kamis (13/6).

Sebagai informasi Presiden Joko Widodo resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring. Keputusan ini ditetapkan lewat Keputusan Presiden Republik (Keppres) Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 yang diteken pada Jumat (14/6/2024).

Jokowi menjelaskan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring dibentuk melihat kegiatan perjudian daring telah menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.

"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," bunyi Pasal 1 beleid tersebut.(Agn)