Jakarta - Menginjak usianya yang ke-60 Kejaksaan Agung di Hari Bhakti Adhyaksa kali ini menghadapi tantangan berat dalam merebut kepercayaan masyarakat dan menjadi penegak hukum yang berwibawa.
Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia Bandot DM menilai kondisi Kejaksaan Agung saat ST Burhanuddin dilantik tidaklah sedang baik-baik saja. Bahkan Kejaksaan menjadi salah satu institusi yang tingkat kepercayaan publik tergolong rendah.
"Maka kita ingat bahwa tekad ST Burhanuddin adalah mengembalikan marwah Kejaksaan menjadi suatu institusi yang sangat dipercaya oleh masyarakat," jelas Bandot.
Selama sembilan bulan kepemimpinan Burhanuddin, Bandot mengaku sudah bisa membaca arah perjalanan Kejaksaan ke depan.
Bagi Bandot, jika slogan HBA ke-60 "Terus Bergerak dan Berkarya" secara konsisten dijalankan dengan itikad baik, harapan Burhanuddin untuk mengembalikan marwah Kejaksaan menjadi suatu institusi yang sangat dipercaya oleh masyarakat bukan lah hal mustahil.
Bandot mengingatkan masih ada sejumlah hal yang mesti segera diselesaikan oleh Jaksa Agung. Kewajiban untuk segera mengeksekusi sejumlah perkara korupsi, termasuk eksekusi terhadap Djoko S Tjandra dan Honggo Wendratmo masih ditunggu oleh masyarakat. Juga eksekusi putusan perdata terhadap Yayasan Supersemar.
Selain itu, juga perlahan mesti meningkatkan integritas jaksa untuk semakin mengurangi peran mafia peradilan bermain di lingkungan kejaksaan.
Menurut Bandot, saat ini Kejaksaan Agung sudah dalam format yang ideal. Jaksa Agung dengan kapasitas konseptor dan komunikator yang mumpuni serta tidak banyak cakap didukung oleh Wakil Jaksa Agung yang aktif dan operatif serta memiliki jejaring yang luas menjadikan langkah kejaksaan menjadi lebih lincah dan cergas.
Hal tersebut, jelasnya, didukung juga oleh para pejabat eselon I yang secara umum berintegritas dan memiliki kemampuan teknis yang mampu menterjemahkan kebijakan pimpinan dan menjalankan sebagai arah kebijakan teknis.
Salah seorang Aktivis 98 ini menyebut Burhanuddin mengambil risiko yang sangat besar saat di depan anggota Komisi III DPR RI menyatakan akan membongkar kasus korupsi bernilai triliunan, sekaligus membeberkan sejumlah perusahaan yang terlibat.
"Sebuah pintu masuk penuh risiko. Sebab, publik sangat meragukan kemampuan dan integritas jaksa sanggup menuntaskan perkara yang selain nilainya fantastis juga melibatkan kalangan dekat istana," papar Bandot.
Namun, menurut Bandot, keraguan tersebut dijawab oleh jajaran Jampidsus yang dipimpin oleh Ali Mukartono dengan membawa Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya dengan nilai kerugian negara Rp16 triliun ke pengadilan.
Di saat yang kurang lebih sama, Jampidsus juga memenangkan perkara dugaan korupsi TPPI dengan nilai kerugian negara Rp37,8 triliun.
Tak kalah menarik adalah adalah upaya untuk melakukan seleksi terbuka untuk posisi kepala kejaksaan tinggi. Lelang ini merupakan terobosan untuk menjawab adanya isyu jual beli jabatan dan nepotisme.
"Isu nepotisme dan jual beli ini telah menjadi salah satu penyebab lesunya gairah kinerja kejaksaan, sebab merit system dianggap tidak jalan," tutur Bandot.
Namun Bandot DM yakin kepemimpinan ST Burhanuddin mampu menjawab berbagai persolaan internal Kejaksaan dan terus bergerak serta berkarya agar Korps Adhyaksa menjadi penegak hukum yang berwibawa dan dipercaya publik.