BP2MI Sesalkan Pihak Imigrasi Keluarkan Paspor kepada 35 PMI di Kamboja

Agung Nugroho | Sabtu, 27 Juli 2024 - 10:14 WIB


BP2MI mengatakan pihaknya sangat menyesalkan kepada kantor imigrasi yang mengeluarkan paspor kepada kasus penempatan ilegal 35 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kamboja.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sangat menyesalkan kepada kantor imigrasi yang mengeluarkan paspor terkait kasus penempatan ilegal 35 PMI. Dok: Agung Nugroho

Jakarta - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sangat menyesalkan kepada kantor imigrasi yang mengeluarkan paspor kepada kasus penempatan ilegal 35 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kamboja. 

Hal itu dikatakan Plt Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI Firman Yulianto saat di wawancarai awak media di Kantor BP2MI, Jakarta, Jumat (26/7/2204) sore. 

Dia mengatakan BP2MI telah berusaha menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya dalam pencegahan dan penanganan PMI yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Faktanya, kasus penempatan ilegal PMI terus terjadi. Para anggota sindikat yang dijebloskan ke penjara sangat sedikit dibanding jumlah kasus TPPO yang masih saja marak menimpa generasi muda hampir dari seluruh daerah di tanah air.

"Data resmi 2023 BP2MI, jumlah PMI yang tidak tercatat mencapai 4,2 juta. Sebanyak 90 persen di antaranya atau 3,78 juta merupakan korban mafia PMI/TPPO," ujar dia.

Lanjut Firman mengungkapkan kasus 35 PMI telah ditangani instansi terkait. Menurut Firman BP2MI sendiri telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh, Kamboja.

"Kami belum memastikan kapan mereka akan dipulangkan. Ada proses yang harus dilalui sesuai peraturan yang berlaku di Kamboja," ujar Firman. 

Diungkapkan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang diketahui banyak mengeluarkan paspor untuk PMI. Bahkan untuk PMI yang berasal dari luar wilayah Tangerang.

"Kalau paspor tidak diterbitkan karena deteksi dini petugas Imigrasi, maka TPPO dimaksud dapat dicegah," tandas Firman.