ATR/BPN Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah di Pulau Nusakambangan

Agung Nugroho | Senin, 19 Agustus 2024 - 18:24 WIB


Kementerian ATR/BPN telah mendukung percepatan sertipikasi aset Kementerian Hukum dan HAM di Pulau Nusakambangan.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana menerima penghargaan tersebut pada saat Upacara Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024. Dok: Kementerian ATR/BPN

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima Piagam Penghargaan Mitra Kerja atas Percepatan Penyertipikatan Tanah di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, Senin (19/8/2024).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana yang hadir mewakili Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (ATR/BPN) menerima penghargaan tersebut pada saat Upacara Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024.

Penghargaan diserahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly karena Kementerian ATR/BPN telah mendukung percepatan sertipikasi aset Kementerian Hukum dan HAM di Pulau Nusakambangan. Bersamaan dengan ini, Sekjen Kementerian ATR/BPN menyerahkan 35 Sertifikat Hak Pakai Pulau Nusakambangan seluas 75.040.780 meter persegi dari total luas tanah 120.568.000 meter persegi.

“Kita menyerahkan sekitar 75 juta meter persegi tanah di Pulau Nusakambangan. Ini sudah kita sertifikatkan sekitar 62%, jadi kita berharap sisanya yang masih ada penguasaan masyarakat nanti kita akan segera selesaikan,” ujar Suyus Windayana usai mengikuti jalannya upacara.

Ia menjelaskan, seluruh sertifikat yang diserahkan untuk Pulau Nusakambangan pada kesempatan ini berupa Sertifikat Tanah Elektronik.

“Ada yang penerbitan tahun 2023 dan 2024. Tahun 2024 semuanya Sertifikat Tanah Elektronik sebanyak 35 sertipikat,” ungkap Sekjen Kementerian ATR/BPN.

Pada Hari Pengayoman ini, Sekjen Kementerian ATR/BPN bersama Sekjen Kementerian Hukum dan HAM, Andap Budhi Revianto juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian ATR/BPN terkait Fasilitasi Layanan Pertanahan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tujuannya, yaitu agar Kementerian ATR/BPN membantu proses sertipikasi tanah aset serta penyelesaian sengketa tanah dari aset-aset Kementerian Hukum dan HAM.

“Ini Perjanjian Kerja Sama yang kedua. Yang pertama kita kerja sama terkait dengan sharing data, khususnya yang berkaitan dengan data-data badan hukum. Kemudian, kali ini kita kerja sama sertifikasi untuk seluruh aset, baik yang sudah clear maupun bermasalah,” pungkas Suyus Windayana.