Ditjen Bimas Katolik Segera Ubah Status Dua SMAK Swasta Menjadi Negeri

Fuad Rizky Syahputra | Sabtu, 24 Agustus 2024 - 15:37 WIB


Yayasan Persekolahan Umat Katolik Keuskupan Larantuka pemilik SMAK St. Mikhael Solor, menghibahkan tanah seluas 19.930 m2. Sedangkan Yayasan Pendidikan Nusa Cendana pemilik SMAK St. Dominikus Tambolaka, menghibahkan tanah seluas 16.550 m
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Penandatanganan perjanjian hibah aset dari SMAK St. Dominikus Tambolaka dan SMAK St. Mikhael Solor kepada Kementerian Agama. Dok: Bimas katolik

Jakarta - Ditjen Bimas Katolik terus memberikan pelayanan terbaiknya bagi umat Katolik Indonesia baik di bidang urusan agama maupun pendidikan. Sebanyak 49 Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK) berada di bawah binaan Ditjen Bimas Katolik.

Tiga di antaranya sudah berstatus negeri yaitu SMAK Negeri Keerom, SMAK Negeri Ende, dan SMAK Negeri Samosir. Sementara itu, dua SMAK swasta dalam proses alih status menjadi negeri yaitu SMAK St. Dominikus Tambolaka dan SMAK St. Mikhael Solor.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi sekolah untuk beralih status menjadi status negeri adalah pemberian hibah tanah dari yayasan kepada negara.

Dan untuk memenuhi persyaratan tersebut, telah dilaksanakan acara penandatanganan perjanjian hibah aset dari SMAK St. Dominikus Tambolaka dan SMAK St. Mikhael Solor kepada Kementerian Agama, dalam hal ini Ditjen Bimas Katolik, pada Kamis (15/08) bertempat di STIPAS Keuskupan Agung Kupang.

Yayasan Persekolahan Umat Katolik Keuskupan Larantuka pemilik SMAK St. Mikhael Solor, menghibahkan tanah seluas 19.930 m2. Sedangkan Yayasan Pendidikan Nusa Cendana pemilik SMAK St. Dominikus Tambolaka, menghibahkan tanah seluas 16.550 m2.    

Dalam sambutannya, Dirjen Bimas Katolik Suparman menyampaikan terima kasih atas usaha yang telah dilakukan dalam meningkatkan mutu SMAK agar dapat bersaing dalam hal pendidikan untuk Indonesia yang lebih maju.

Dirjen juga mengajak untuk berani meninggalkan zona nyaman. “Kalau berani meninggalkan zona nyaman, pasti akan terjadi hal-hal yang lebih bagus,” ujar Dirjen.

Hal penegerian ini telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Nomor 33 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Proses Penegerian Sekolah Menengah Agama Katolik.

Bahwa proses penegerian SMAK swasta mempunyai maksud untuk menjaga kelangsungan hidup lembaga pendidikan keagamaan karena anggaran penyelenggaraannya disediakan oleh Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Demikian pula SDM lembaga pendidikan tersebut akan dapat ditata dengan baik, gaji terstandar, peningkatan kualifikasi akademik dapat dijamin, pengurusan kenaikan jenjang kepangkatan terlaksana secara teratur.

Penandatanganan hibah aset dua SMAK disaksikan oleh Direktur Pendidikan Katolik, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTT, Kasubdit Pendidikan Tinggi, Kasubdit Pendidikan Menengah, Kabid Pendidikan Katolik Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTT, dan Ketua STIPAS Keuskupan Agung Kupang.