KPK Periksa Tiga Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim

Marhadi | Senin, 10 Agustus 2020 - 17:05 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Ist)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), memanggil Tiga Anggota Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim hearts penyidikan KASUS Suap Berlangganan Proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim , Sumatera Selatan.

"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RS (Ramlan Suryadi / mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim )," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (10/8/2020).

Mereka yang dipanggil, yakni Thalib Yahya, Liono Basuki, dan Dwi Windarti.

Sebelumnya, Ramlan bersama mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara EnimAries HB (AHB) telah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada April 2020 lalu. Kasus

ini KPK menduga Aries HB Menerima Suap Rp3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi (ROF) dari swasta atau pemilik PT Enra Sari berhubungan dengan "biaya komitmen" perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim .

Robi juga diduga melakukan persembahan sebesar Rp1,115 miliar kepada Ramlan dan juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merk Samsung Note 10.

Robi telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka bersama Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN) dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR KabupatenMuara Enim Elfin Muhtar (EM).

Robi sendiri telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan Elfin divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Yani divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun tersangka Aries dan Ramlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.