Percepatan Akreditasi Pemenuhan Delapan Standar Nasional Pendidikan

Fuad Rizky Syahputra | Senin, 28 Oktober 2024 - 11:36 WIB


Taman Seminari harus meningkatkan kualitas pendidikan sesuai dengan standar nasional yang ditentukan oleh Pemerintah.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Dirjen Bimas Katolik Suparman. Dok: Istimewa

Jakarta - Ditjen Bimas Katolik memberikan perhatian pada dunia pendidikan khususnya pendataan lembaga pendidikan keagamaan Katolik. Ditjen Bimas Katolik telah menggunakan aplikasi EMIS.

Data Pendidikan EMIS disinkronkan dengan Data Pokok Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, karena digunakan untuk mendukung program pendidikan secara nasional, salah satunya, akreditasi.

Saat ini Ditjen Bimas Katolik sedang berjuang keras mendapatkan akreditasi semua Taman Seminari. Akreditasi berfungsi sebagai penjamin kualitas pada satuan pendidikan.

Melalui akreditasi dapat diketahui capaian pemenuhan standar pada satuan pendidikan. Untuk mendukung usaha tersebut, maka dilakukan kegiatan Pendampingan Tenaga Kependidikan Pada Taman Seminari dalam Rangka Percepatan Akreditasi untuk Pemenuhan Delapan Standar Nasional Pendidikan.

Operator Taman Seminari wajib mampu mengelola EMIS dengan optimal sehingga menghasilkan data pendidikan yang akurat, lengkap, konsisten, dan relevan. Demikian pernyataan Dirjen Bimas Katolik Suparman dalam arahan membuka kegiatan.

“Taman Seminari harus meningkatkan kualitas pendidikan sesuai dengan standar nasional yang ditentukan oleh Pemerintah,” ujar Dirjen. Proses akreditasi perlu dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai kelayakan satuan pendidikan, memberi pengakuan peringkat kelayakan, memetakan mutu pendidikan, serta sebagai wujud pertanggungjawaban satuan pendidikan.

“Taman Seminari yang belum mendapatkan akreditasi harus melakukan persiapan akreditasi sebaik mungkin,” ucap Dirjen.

Lebih lanjut disampaikan dukungan Ditjen Bimas Katolik dalam upaya peningkatan mutu pendidikan melalui pengelolaan data yang baik dengan EMIS.

Dirjen berharap semoga para operator dan tenaga pendidikan yang telah dibekali pada kegiatan yang berlangsung dari 16 s.d. 19 Oktober 2024 ini, mampu berperan pada sekolah masing-masing agar dapat akreditasi untuk pemenuhan delapan Standar Nasional Pendidikan.