Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menerapkan Waqf Core Principle Index (WCP Index) sebagai kerangka utama dalam tata kelola wakaf di Indonesia.
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin mengatakan, WCP Index penting untuk menjaga stabilitas dan akuntabilitas pengelolaan wakaf.
Pernyataan ini disampaikan Kamaruddin dalam World Zakat and Waqf Forum di ajang Indonesia Sharia Economic Festival ke-11 di Jakarta, Sabtu (2/11/2024).
"Melalui indeks ini, kita bisa memonitor dan mengevaluasi efektivitas pengelolaan wakaf dengan standar yang lebih terukur," ujar Kamaruddin.
Menurutnya, WCP Index yang diinisiasi oleh Bank Indonesia, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Islamic Development Bank (IsDB) membantu meningkatkan kinerja dan transparansi para nazhir atau pengelola wakaf.
Sejak 2023, implementasi WCP Index di Indonesia telah melibatkan 35 nazir di tujuh provinsi. Pada 2024, delapan nazir yang menerima bantuan menunjukkan peningkatan skor WCP hingga satu tingkat.
Selain itu, penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang wakaf melalui Permen No. 47 Tahun 2021 memungkinkan lebih dari 4.800 nazhir tersertifikasi hingga Oktober 2024.
CWLS: Inovasi Investasi Sosial melalui Wakaf Uang
Sebagai upaya optimalisasi wakaf, pemerintah meluncurkan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) pada 2021. Hingga 2024, CWLS telah mengumpulkan dana sebesar USD 76,7 juta yang digunakan untuk program sosial, termasuk pendirian Rumah Sakit Mata Achmad Wardi di Serang, Banten.
Rumah sakit wakaf ini melayani lebih dari 151 ribu pasien berpenghasilan rendah dan mendapat penghargaan dari Islamic Development Bank (IsDB) pada 2023.
“CWLS menunjukkan bahwa wakaf bukan sekadar ibadah, tetapi juga dapat menjadi sumber investasi produktif yang memberi manfaat luas bagi masyarakat,” jelas Kamaruddin.
Tantangan dan Peluang Wakaf di Indonesia
Indonesia memiliki lebih dari 425 ribu nazir, dan jumlah nazir wakaf uang bertambah hingga 448 pada 2024. Tantangan ke depan, menurut Kamaruddin, adalah memperkuat kapasitas dan memaksimalkan pemanfaatan wakaf produktif.
"WCP adalah langkah maju yang harus diikuti seluruh pemangku kepentingan wakaf," kata Kamaruddin.
Penerapan WCP di Indonesia diharapkan menjadi model bagi negara lain dalam pengelolaan wakaf yang modern dan akuntabel.
Dengan pengelolaan yang kokoh, wakaf di Indonesia berpotensi menjadi pilar ekonomi umat yang tangguh dan memberi manfaat luas bagi masyarakat.