Jakarta - Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan ada dua isu besar yang akan diselesaikan kementerian yang dipimpinnya, yakni One Map Policy dan One Spatial Planning Policy.
"Ini menjadi salah satu isu yang harus diangkat supaya negara hadir untuk memberikan solusi kepada rakyat, dan dunia usaha bagian dari rakyat, tidak boleh kita gantung nasibnya. Kita tuntaskan isu ini bersama terutama di kalangan pelaku usaha, kita jadikan ini sebagai komunitas bersama untuk menuntaskan berbagai persoalan yang muncul," kata Nusron dalam Talkshow Tata Ruang sebagai bagian dari Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang 2024, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jumat (8/11).
Nusron menjelaskan, selama One Map Policy belum tersedia, maka Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai salah satu persyaratan dasar untuk perizinan usaha bisa terhambat. Hal ini dikarenakan belum adanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menjadi bagian dari One Map Policy.
"Akibat belum ada One Map Policy mengurus PKKPR lama karena belum ada cantolan RDTR-nya. Saat ini di Indonesia baru ada 541 RDTR dan yang sudah terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission) ada 278 RDTR. Kemudian RDTR-nya harus ada 2.000. Masih ada 1.500-an lagi RDTR yang harus kita tuntaskan dengan menggunakan basis peta 1:5.000, sehingga mendekati keakuratan," ujar Nusron.
Isu besar kedua yang ditekankan Nusron adalah One Spatial Planning Policy atau Kebijakan Satu Rencana Tata Ruang. Menurutnya, selama ini tata ruang masih dalam otoritas yang terpisah.
"Akibatnya tumpang tindih, zona makronya tidak ketahuan karena masing-masing berbicara pada zona mikronya. Gagasan ini untuk menyatukan satu tata ruang supaya dalam penataan makronya akan ketahuan dan tidak menyebabkan tumpang tindih," jelasnya.
"Intinya kita ingin pelayanannya cepat tapi tetap akuntabel, tetap akurat dalam konteks jangka panjang tidak melahirkan malapetaka apalagi menjadi bencana. Begitu juga dengan PKKPR, bagaimana caranya supaya dalam waktu ini urusan PKKPR menjadi selesai dengan catatan dengan tetap compliant ada unsur mitigasi risiko, akurat, dan akuntabel. Sehingga PKKPR-nya sesuai dengan aturan yang berlaku dan mempertahankan ekosistem yang sudah ada," ujarnya.