BPJPH-Kemenpar Bahas Kolaborasi Penguatan Sertifikasi Halal

Fuad Rizky Syahputra | Jumat, 15 November 2024 - 13:23 WIB


Beri kami waktu. Tujuan kita adalah memudahkan rakyat, mensejahterakan rakyat.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kementerian Pariwisata melakukan pembahasan kolaborasi dalam penguatan sertifikasi halal. Dok: BPJPH

Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kementerian Pariwisata melakukan pembahasan kolaborasi dalam penguatan sertifikasi halal. Pembahasan tersebut mengemuka dalam pertemuan kunjungan Kemenpar ke kantor BPJPH kerja hari ini.

Kunjungan kerja Kemenpar dipimpin langsung oleh Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dan diterima oleh Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPJPH Haikal Hasan menegaskan bahwasertifikasi halal memiliki urgensi penting dalam mewujudkan perlindungan kepada masyarakat. Terlebih, saat ini halal telah berkembang pesat menjadi trend global.

"Halal is not only for Muslim Society, itu yang akan saya garis bawahi, dan itu trend dunia."kata pria yang biasa disapa Babe Haikal, di Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Di Indonesia sendiri, lanjut Babe haikal, halal sudah berkembang menjadi trend, lifestyle gaya hidup.

"Halal adalah keterbukaan di mana kita bisa melakukan trace (menelusur kehalalan produk). Sehingga kami dengan BI (Bank Indonesia) sedang mengembangan halal traceability. Dan halal is for all, not only for muslim." lanjut Babe Haikal.

Lebih lanjut, Babe Haikal juga menjelaskan bahwa sesuai amanat Undang-undang, maka sejak 18 Oktober 2024 kewajiban sertifikasi halal telah mulai diimplementasikan di Indonesia bagi produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

"Jelas sekali dalam peraturan (Peraturan Pemerintah) 42 Tahun 2024, Pasal 2 ayat (1) bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Ayat (2) menyebutkan bahwa produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal." kata Babe Haikal menjelaskan.

"Produk ini (non halal) tetap diperbolehkan diperdagangkan, namun wajib diberi keterangan tidak halal." lanjutnya.

Lebih lanjut, Babe Haikal juga menjelaskan bahwa saat ini terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan sertifikasi halal yang dijalankan. Di antaranya, dengan melakukan penguatan regulasi, sosialisasi, jejaring kerja sama atau kolaborasi, serta digitalisasi.

"Beri kami waktu. Tujuan kita adalah memudahkan rakyat, mensejahterakan rakyat." tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyebutkan bahwa sertifikasi halal sendiri memiliki peran penting bagi sektor pariwisata di Indonesia. Dan Indonesia semakin dikenal sebagai destinasi wisata ramah Muslim atau Moslem Friendly Tourism.

"Sertifikasi halal penting dikarenakan kita harus meningkatkan minat wisatawan muslim dari berbagai negara yang sering kali mencari destinasi yang menyediakan fasilitas dan layanan halal. Dengan adanya sertifikasi halal, Indonesia dapat menarik lebih banyak wisatawan Muslim yang cenderung mencari jaminan bahwa makanan yang digunakan sesuai dengan syariat jaminan halal." kata Widiyanti.

"Hal ini menjadi fokus kepedulian kita bersama sebagai pemangku kepentingan di sektor pemerintahan. Semoga pertemuan ini dapat menjadi tolok ukur dan langkah awal yang baik dalam harmonisasi terkait pembahasan sertifikasi halal bagi kedua belah pihak demi memajukan pariwisata Indonesia khususnya pariwisata halal." imbuhnya.

"Saya percaya dengan semangat kerja sama yang kuat dan kepedulian akan pentingnya memajukan perekonomian bangsa melalui pariwisata halal, Indonesia akan menjadi salah satu destinasi pariwisata halal yang berdaya saing dan hal tersebut merupakan tujuan kita bersama menuju Indonesia Emas 2045." pungkasnya.