Jakarta – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil mengungkap 15 kasus peredaran narkotika di 10 provinsi dalam dua pekan terakhir. Provinsi yang menjadi lokasi operasi meliputi Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Bali, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Lombok, DKI Jakarta, Banten, dan Bangka Belitung.
“Sebanyak 15 kasus itu terdiri dari berbagai jaringan. Dari banyak jejaring itu, mereka masuk dan memperebutkan pasar yang besar di wilayah tersebut,” ujar Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom dalam konferensi pers di Kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).
Marthinus juga menyoroti modus operansi para bandar narkoba yang menjebak masyarakat untuk menjadi kurir dan pengedar dengan memanfaatkan motif ekonomi. “Mereka menipu masyarakat dengan tidak memberitahu ancaman dari tindak pidana ilegal pengedaran narkoba, sehingga banyak yang terlibat,” tambahnya.
Barang Bukti dan Jumlah Tersangka
Dalam operasi ini, BNN menyita barang bukti 80,877 kilogram sabu, 169,432 kilogram ganja, 59.807 butir ekstasi, 1.968 gram kokain, serta uang tunai sebesar Rp301.940.000.
Sebanyak 35 tersangka berhasil ditangkap dan dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2), dan Pasal 112 Ayat (2).
Beberapa Kasus Menonjol
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol I Wayan Sugiri, menjelaskan bahwa kasus-kasus yang berhasil diungkap melibatkan jaringan lokal maupun internasional. Beberapa di antaranya:
Sumatera Utara – Penangkapan dua tersangka di Deli Serdang, menyita 104,6 kg ganja,
Kalimantan Utara – Penangkapan di Tarakan dengan barang bukti 965 gram sabu, Kepulauan Riau – Pengungkapan jaringan internasional dengan 40 kg sabu di Batam, Bali – Pengiriman 5,5 kg ganja dari Medan berhasil digagalkan, Lombok – Penangkapan kurir di Bandara Internasional Lombok dengan barang bukti 1,99 kg sabu, Bangka Belitung – Penahanan lima tersangka yang membawa 54,9 kg ganja.
Menurut BNN, barang bukti yang disita memiliki potensi menyelamatkan hingga 475.903 jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Operasi ini melibatkan kerja sama erat antara BNN, Bea dan Cukai, serta instansi terkait lainnya.
“Kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat yang memberikan informasi, sangat penting dalam pengungkapan kasus-kasus ini,” ujar Irjen Pol I Wayan Sugiri.
BNN menegaskan komitmennya untuk terus memutus rantai peredaran narkotika di Indonesia melalui operasi penindakan dan pencegahan yang berkelanjutan.