DPR Setuju Alokasi Anggaran BPJPH dan BP Haji Sebesar Rp 616 Miliar

Fuad Rizky Syahputra | Sabtu, 07 Desember 2024 - 19:26 WIB


Besok, Kementerian Agama bersama BP Haji dan BPJPH sudah dapat bergerak lebih cepat untuk menjalankan program-program mereka, tanpa ada lagi program yang tertunda.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Istimewa

Jakarta - Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama telah menyepakati realokasi anggaran tahun 2025 untuk Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kesepakatan ini diambil dalam rapat pada Kamis (5/12/2024).

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan anggaran BP Haji mengalami penambahan sebesar Rp 50 miliar dari usulan awal.

Menteri Agama Nasaruddin Umar awalnya mengusulkan anggaran BP Haji sebesar Rp 129,7 miliar, kini ditingkatkan menjadi Rp 179,7 miliar.

"Penambahan realokasi anggaran untuk BP Haji ini akan dialokasikan untuk persiapan pelaksanaan ibadah haji 2026. Pendalaman lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan alokasi ini digunakan pada bidang yang tepat," ujar Marwan, dilansir Kemenag.

Sementara itu, alokasi anggaran untuk BPJPH tetap sesuai usulan awal sebesar Rp 436,8 miliar.

Secara keseluruhan, anggaran Kementerian Agama untuk tahun 2025 mengalami penyesuaian dari Rp 79,16 triliun menjadi Rp 78,55 triliun, dengan nilai realokasi sebesar Rp 616,5 miliar.

Marwan juga meminta agar keputusan ini segera diajukan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani, untuk mendapatkan persetujuan final.

Dengan adanya penambahan anggaran ini, BP Haji diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji Indonesia.

"Besok, Kementerian Agama bersama BP Haji dan BPJPH sudah dapat bergerak lebih cepat untuk menjalankan program-program mereka, tanpa ada lagi program yang tertunda," tegas Marwan.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan Kementerian Agama akan terus berkoordinasi dengan BP Haji untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji tahun depan berjalan lancar.

"Untuk tahun 2025, Kementerian Agama tetap bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji. Karena penyelenggaraan haji tahun depan sudah berjalan, kami memastikan koordinasi intensif dengan BP Haji agar prosesnya berjalan lancar dan lebih baik dari tahun sebelumnya," imbuh Nasaruddin.

Sementara itu, BPJPH yang kini berstatus Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) diberikan kewenangan penuh dalam mengelola kebijakan jaminan produk halal.

"Kami telah memulai pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Agama untuk mengatur unit kebijakan jaminan halal yang akan ditempatkan di Ditjen Bimas Islam," tambah Menag.