Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membatalkan larangan Anas Urbaningrum, melalui putusan peninjauan kembali (PK). Majelis PK MA mengabulkan permohonan yang diajukan Anas atas kasus korupsi Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam amar putusannya, Majelis PK menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan," kata Jubir MA Andi Samsan Nganro, Rabu (30/9/2020).
Hukuman tersebut berkurang 6 tahun dibanding putusan tingkat Kasasi yang menjatuhkan hukuman penjara 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Majelis hakim yang memutus perkara ini adalah Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial, Sunarto selaku Ketua Majelis, dan Andi Samsan Nganro serta M Askin masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan disahkan pada Rabu (30/9).
Selain pidana pokok, Majelis PK MA juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Anas berupa kewajiban membayar sebesar Rp 57 miliar dan USD 5,26 juta subsider 2 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.
Dalam putusannya, Majelis PK MA menyatakan alasan Anas mengajukan PK lantaran adanya kekhilafan hakim dapat dibenarkan. Majelis PK Mahkamah Agung Judex Juris telah salah menyimpulkan alat-bukti yang kemudian dijadikan sebagai fakta hukum tentang tindak pidana yang dilakukan Anas.
Menurut Majelis Hakim Agung PK, alasan permohonan PK Pemohon atau Terpidana yang didasarkan pada "adanya kekhilafan hakim" dapat dibenarkan, "kata Andi Samsan.