Jakarta – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI melakukan terobosan baru dengan menjalin sinergi bersama Ombudsman RI dalam pengelolaan pengaduan masyarakat dan pelayanan publik. Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan pengaduan masyarakat, serta menciptakan tata kelola pelayanan yang lebih profesional dan berkeadilan.
Ketua BAP DPD RI Abdul Hakim menekankan bahwa kedua lembaga ini memiliki peran penting dalam mengkoordinasikan upaya penyelesaian pengaduan masyarakat. Ombudsman RI, sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, dapat berbagi data dan temuan pengaduan dengan BAP DPD RI, yang bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan kebijakan publik di daerah.
“Sinergitas antara Ombudsman RI dan DPD RI ini sangat penting untuk menciptakan tata kelola pelayanan publik yang tidak hanya profesional, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Abdul Hakim dalam Forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 28/4/2025.
Abdul Hakim bersama Wakil Ketua BAP Ahmad Syauqi membuka rapat yang membahas semakin meningkatnya jumlah kasus mal administrasi dan pelanggaran wewenang yang terjadi di masyarakat daerah. Sayangnya, banyak kasus tersebut tidak terselesaikan dengan cepat dan terus berlarut-larut, salah satunya disebabkan oleh tumpang tindih kebijakan, benturan kepentingan, regulasi yang tidak jelas, serta kurangnya perhatian dari lembaga eksekutif dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat.
“BAP DPD RI mendorong Ombudsman RI untuk melakukan monitoring lebih ketat terhadap lembaga, kementerian, dan pihak terkait yang seharusnya bertanggung jawab untuk menyelesaikan pengaduan masyarakat,” tegas Abdul Hakim.
Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya, dan Heri Susanto, menyatakan dukungannya terhadap sinergi antara BAP DPD RI dan Ombudsman dalam penanganan pengaduan masyarakat. Mereka sepakat bahwa kolaborasi ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan akuntabilitas pemerintah.
“Mekanisme kerjasama antara BAP DPD RI dan Ombudsman RI sangat memungkinkan demi tercapainya pelayanan publik yang lebih optimal dan efektif. Namun, kerjasama ini harus dipilah sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga,” ujar Dadan Suparjo.
Heri Susanto menambahkan, kolaborasi antara kedua lembaga ini akan lebih strategis dengan adanya kantor perwakilan di daerah. DPD RI yang fokus pada isu politis dan Ombudsman RI yang menangani aspek teknis, dapat bekerja sama untuk menindaklanjuti laporan aduan masyarakat dengan lebih cepat melalui koordinasi antara Kantor DPD RI di ibu kota provinsi dan perwakilan Ombudsman daerah.
“Dengan koordinasi ini, diharapkan laporan pengaduan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti dengan lebih cepat,” tambah Heri Susanto.
Forum RDPU juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan masyarakat yang membawa berbagai masalah pengaduan, antara lain Perwakilan Warga Desa Gedung Agung dan Desa Arahan, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan; Perwakilan Eks Karyawan Petrochina International Ltd dan Petrogas Ltd; Perwakilan Aliansi Masyarakat Papua-Papua Barat (Marga Malibela); Perwakilan Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia; serta Perwakilan Masyarakat Adat Pancai Pao, Tana Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.
Melalui sinergi ini, diharapkan permasalahan yang dihadapi masyarakat dapat segera teratasi dengan lebih efisien dan akuntabel, sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan.