Ketua Komjak Jabat Komisaris Danareksa, Forum DKI: Melanggar Fatsun Good Corporate Governance

Yapto Prahasta Kesuma | Rabu, 14 Oktober 2020 - 10:00 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Bandot DM.

Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia Barita Simanjuntak sebagai Komisaris PT Danareksa (Persero).

Menurut Bandot DM dari Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (Forum DKI), penunjukan ini terbilang tidak lazim dan cenderung abusive, sebab baru kali ini Ketua Komisioner dijadikan Komisaris BUMN. Padahal mestinya dipahami, dalam tubuh Ketua melekat marwah dan sifat lembaga yang diwakilinya.

“Penunjukkan Ketua Komisi Kejaksaan sebagai komisaris Danareksa jelas melanggar fatsun Good Corporate Governance, jika menilik perkembangan kasus yang melibatkan entitas Danareksa yang tengah ditangani kejaksaan, jelas akan terjadi konflik kepentingan,” ujar Bandot DM dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Bandot menjelaskan, Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2011 sebagai penyempurnaan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 menetapkan Komisi Kejaksaan bertugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan. Juga melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.

“Di samping berpotensi mengacaukan tata pemerintahan terutama dalam hal pengawasan penegakkan hukum. Bisa dibayangkan, Ketua Komisi Kejaksaan yang memiliki kewenangan mengawasi penegak hukum (jaksa) di saat yang sama dia juga menjadi komisaris BUMN yang tunduk pada hukum korporasi,” ujar Bandot.

Dalam kutipan media Gatra.com, Kamis, 22 Februari 2018 diberitakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengadu ke Kejaksaan Agung terkait dugaan penyimpangan pemakaian uang hasil pinjaman dari PT Danareksa dan anak perusahaannya yang berpotensi macet atau sudah macet.

Utang macet itu digelontorkan kepada beberapa Debitur Perusahaan Swasta. MAKI menduga penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp659,07 miliar.

Dari sejumlah laporan tersebut salah satunya sudah dalam proses penyidikan yakni Perkara Dugaan Korupsi Pembiayaan kepada PT (ATR) dan PT. (EVS) Telah Jatuh Tempo Sebesar Rp155,23 miliar dengan Jaminan Saham SIAP yang Sedang Dihentikan Sementara Perdagangannya, Berpotensi Merugikan PT Danareksa Sekuritas.

Danareksa Sekuitas sebelumnya merupakan anak perusahaan Danareksa yang kini menjadi entitas asosiasi dengan kepemilikan saham 33 persen.

“Pertanyaan kritisnya, apakah Erick Thohir sengaja menunjuk Barita selaku Ketua Komisi Kejaksaan menjadi Komisaris di PT Danareksa untuk mempengaruhi penyidikan perkara korupsi Danareksa Sekuritas dan sejumlah dugaan penyimpangan di Danareksa lainnya?” tandas Bandot.