Kepala BGN Apresiasi Mendagri Terbitkan SE Dukungan Konkret Penyediaan Tanah Pemda untuk Pembangunan SPPG

Yapto Eko Prahasta | Selasa, 13 Mei 2025 - 12:19 WIB


Dalam Surat Edaran (SE) tersebut, para gubernur, bupati, dan wali kota diminta meminjamkan tanah milik Pemda kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana. (majalahfive)

Jakarta - Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) sangat berperan dalam menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dadan mengatakan terdapat tiga peran penting yang dimainkan Pemda dalam mendukung Program MBG.

"Pertama, pengembangan infrastruktur SPPG yang menjadi dapur umum atau tempat aktivitas masak-memasak. Kedua, membina potensi sumber daya lokal dalam penyediaan bahan baku bagi Program MBG,” kata Dadan di Jakarta. 

Dadan menjelaskan secara umum setiap SPPG melayani sekitar tiga ribu penerima manfaat. Dengan jumlah tersebut, setiap hari dibutuhkan pasokan bahan baku dalam jumlah besar, seperti beras, telur, daging ayam, sayur, susu, dan buah.

“Ini merupakan potensi ekonomi daerah yang bisa dikembangkan dengan hadirnya Program MBG,” ujarnya.

Peran ketiga sambungnya, Pemda bersama BGN dapat menyalurkan Program MBG kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Penyaluran ini dapat dilakukan dengan melibatkan kader Posyandu yang sudah ada.

“Bahkan, BGN juga akan menyiapkan insentif bagi para kader dalam pendistribusian MBG kepada kelompok sasaran tersebut,” tuturnya.

Dadan menyebut BGN ingin memadukan satu dengan yang lainnya sehingga penyaluran ini bisa tepat sasaran dan tepat manfaat.

Seperti diberitakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan dukungannya dalam pelaksanaan Program MBG.

Sebagai langkah konkret, Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.12/2119/SJ tentang Dukungan Pemerintah Daerah dalam Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Setiap kepala daerah diminta mengusulkan tiga titik lokasi tanah di wilayah masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota.

Langkah ini diharapkan dapat membantu mengatasi keterbatasan jangkauan BGN, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan menyiapkan lahan yang dapat dimanfaatkan sebagai SPPG.