Penerima PMN Harus Miliki Kriteria Layak

Ardy | Selasa, 17 November 2020 - 11:15 WIB


Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara menghimbau kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)  untuk membuat kriteria sebagai acuan dalam pemberian alokasi Penyertaan Modal Negara (PMN), terhadap perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sehingga, Komisi XI memiliki landasan yang jelas dalam menyetujui kebijakan anggaran PMN yang disalurkan.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Amir Uskara saat sedang memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI. Doc. dpr.go.id

Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara menghimbau kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)  untuk membuat kriteria sebagai acuan dalam pemberian alokasi Penyertaan Modal Negara (PMN), terhadap perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sehingga, Komisi XI memiliki landasan yang jelas dalam menyetujui kebijakan anggaran PMN yang disalurkan.

Penegasan tersebut disampaikan Politisi PPP ini saat menyampaikan pendapat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI dengan Dirjen DJKN Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta membahas alokasi PMN dalam APBN 2021 di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020).

“Saya ingin mendapatkan gambaran dari Dirjen DJKN terkait kebijakan PMN tahun anggaran 2021 yang akan kita berikan kepada BUMN. Saya ingatkan, untuk PMN harus ada kriteria yang menjadi acuan untuk kita memberikan PMN pada suatu perusahaan. Sehingga, Komisi XI DPR dalam menyetujui anggaran PMN memiliki landasan rincian yang jelas,” ujar Amir.

Amir mencontohkan, untuk akselerasi pembangunan infrastruktur terdapat anggaran PMN mencapai sebesar Rp 15 triliun pada tahun 2021. Sekalipun angka tersebut berdasarkan batas maksimal dari anggaran yang ditetapkan, namun harus disalurkan sesuai dengan perencanaan. Hal itu juga berlaku terhadap program lainnya seperti program ekspor nasional.

“Sehingga, gambaran-gambaran itu menjadi dasar untuk Komisi XI untuk memaksimalkan kinerja BUMN yang akan di-support PMN.  Tentu, sekali lagi saya ingatkan sudah harus ada acuan dasar dalam penempatan PMN. Jangan tiba-tiba adanya penyaluran PMN tanpa kriteria dasar bagi perusahaan yang layak mendapatkan PMN yang akan kita salurkan,” pungkas Amir