Sekjen DPD RI Lantik 164 PPNPN Jadi PPPK Tahap II

Kiki Apriyansyah | Senin, 02 Juni 2025 - 14:35 WIB


Sebanyak 164 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) resmi dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II oleh Sekretaris Jenderal DPD RI Mohammad Iqbal.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Sekjen DPD RI Mohammad Iqbal melantik 164 orang PPNPN menjadi PPPK tahap II di Lobi Gedung DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/06/2025).

Jakarta - Sekretaris Jenderal DPD RI Mohammad Iqbal melantik 164 orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) tahap II di Lobi Gedung DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/06/2025).

Dalam sambutannya Iqbal menjelaskan bahwa seleksi pengadaan PPPK di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI dilaksanakan dalam rangka penataan dan penyelesaian status kepegawaian Tenaga Non ASN pada Instansi Pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pada kesempatan tersebut Iqbal memberikan ucapan selamat secara langsung kepada seluruh peserta. Ia berharap agar momentum pengangkatan PPPK ini dapat dijadikan sebagai capaian bagi para peserta yang dapat dibarengi dengan kelayakan dan kemampuan dalam pelaksanaan tugas sebagai PPPK nantinya.

“Saya ucapkan selamat kepada PPPK yang telah dilantik dan diambil sumpah janji jabatan. Saudara saudari harus dapat menunjukkan bahwa saudara saudari layak dan mampu melaksanakan tugas yang diamanahkan dengan sebaik-baiknya,” harap Iqbal.
 
Menurut Iqbal, perubahan status kepegawaian dari semula PPNPN menjadi PPPK diharapkan selaras dengan perubahan sikap, perilaku, dan komitmen untuk menaati peraturan perundang-undangan dan melaksanakan kewajiban sebagai Pegawai ASN. 

“Saudara saudari harus mampu beradaptasi dengan unit kerja penempatan, serta lebih termotivasi untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kedisiplinan, karena ketiga hal tersebut akan dilakukan evaluasi selama periode masa perjanjian kerja sebagai PPPK,” tutup Iqbal.

Baca Juga