Forum Purnawirawan TNI Surati MPR-DPR RI untuk Makzulkan Gibran, Said Abdullah : Ayolah Kita Bersatu Sebagai Bangsa

Yapto Eko Prahasta | Rabu, 04 Juni 2025 - 14:06 WIB


Mari kita punya ketaatan yang sama terhadap konstitusi.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Ketua DPP PDIP, Said Abdullah. (yapto/majalahfive)

Jakarta - Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat ke pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI, yang berisi permintaan agar segera memproses usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Surat bertanggal 26 Mei 2025 itu ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Menanggapi hal ini, Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengajak semua pihak untuk menaati konstitusi.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini menjelaskan, tidak serta merta surat yang masuk ke DPR langsung diproses, karena ada tahapannya.

"Ya, kalau ada surat dari, katakanlah, bapak-bapak kita yang purnawirawan soal pemakzulan, tentu DPR sebagaimana yang disampaikan sudah menerima surat tersebut dan, menurut hemat saya, tidak ujug-ujug surat yang masuk itu langsung diproses, dirapim (rapat pimpinan), dari rapim ke Bamus, tapi tentu pimpinan DPR akan mengkaji terlebih dahulu," kata Said di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/6).

Said mengatakan proses yang akan dilakukan masih panjang.

"Karena pimpinan DPR alatnya banyak, yang pertama. Yang kedua, marilah kita punya ketaatan yang sama terhadap konstitusi kita," ujarnya.

"Sampai saat ini, suara publik di DPR, kata pemakzulan itu kok masih asing? Karena apa, kondisi-kondisi objektif yang kita hadapi sekarang ini, bukan selalu tak berkutat pada politik, tetapi tantangan kita ke depan," tambahnya.

Ia mengatakan yang menjadi perhatian utama saat ini adalah menghadapi tantangan global geopolitik. Said meminta seluruh pihak untuk bersabar tak mendahului apa yang akan dilakukan oleh pimpinan DPR RI.

"Hari ini dan ke depan, tantangan global geopolitik, sikap-sikap negara-negara besar yang bahasa saya melakukan proteksionisme atau deglobalisasi itu justru yang menjadi perhatian utama," ujar Said.

Said kemudian menyinggung pidato yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Lahir Pancasila. Ia berharap seluruh masyarakat Indonesia bersatu.

"Daripada kita ini berkutat pada hal-hal yang menurut hemat saya tanpa mendahului apa yang akan dilakukan oleh pimpinan DPR, kita bersabar saja," ujar Said.

"Bersabar, mari kita lihat perkembangannya seperti apa dan mudah-mudahan sebagaimana pidato Bapak Presiden pada Hari Lahir Pancasila, ayolah kita bersatu padu sebagai bangsa karena tantangannya memang tidak mudah," tuturnya.

Memilliki Dasar Konstitusi

Seperti diketahui, dalam surat yang dikirimkan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut menerangkan bahwa usulan pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka memiliki dasar konstitusional yang kuat.

Mereka merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPR Nomor XI Tahun 1998, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang (UU) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kekuasaan Kehakiman.

Lewat surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menyatakan bahwa Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang cacat hukum, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Mereka menilai putusan tersebut melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh Ketua MK saat itu, yakni Anwar Usman yang merupakan paman Gibran.

“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” demikian bunyi isi surat tersebut.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga mengutip putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik hakim dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK.

Namun, hingga kini putusan MK itu belum pernah diperiksa ulang dengan majelis hakim yang berbeda, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Tidak pantas

Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai Gibran tidak pantas menjabat sebagai Wakil Presiden dari sisi kepatutan dan etika.

“Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” seperti dikutip dari surat tersebut.

Purnawirawan TNI juga menyinggung kontroversi akun media sosial “fufufafa” yang sempat marak diperbincangkan karena diduga memiliki keterkaitan dengan Gibran.

Akun tersebut menjadi sorotan karena unggahan-unggahannya yang mengarah pada penghinaan tokoh publik, serta mengandung unsur seksual dan rasisme.

“Dari kasus tersebut, tersirat moral dan etika Sdr. Gibran sangat tidak pantas dan tidak patut untuk menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia,” seperti dikutip dari isi surat tersebut.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga mengangkat kembali dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang diduga melibatkan Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep.

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2022 oleh akademisi Ubedilah Badrun. 
Atas dasar itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendesak DPR segera memproses usulan pemakzulan Gibran sesuai ketentuan hukum dan konstitusi yang berlaku.

“Demikian surat ini kami sampaikan sebagai wujud tanggung jawab warga negara dalam menjaga integritas konstitusi dan moralitas publik,” demikian bunyi penutup surat tersebut.