Wujudkan Program 3 Juta Rumah, Menteri Ara : Jangan Takut Ubah Aturan untuk Rakyat

Yapto Eko Prahasta | Jumat, 06 Juni 2025 - 20:09 WIB


Perubahan peraturan bisa saja dilakukan, asal bukan untuk kepentingan pribadi.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Menteri PKP, Maruarar Sirait.

Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan bahwa perubahan kebijakan adalah hal yang wajar selama dilakukan untuk kepentingan rakyat.

Ia menyampaikan hal tersebut menanggapi pro kontra isi draft Peraturan Menteri PKP terkait Batasan Luas Lahan dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak.

“Kita gak boleh takut berubah. Tapi yang penting adalah berubahnya untuk siapa? Untuk rakyat atau bukan?,” kata Ara, sapaan akrab Maruarar Sirait kepada wartawan di sela-sela kegiatan Peringatan Hari Raya Idul Adha 1446 H di Kantor Kementerian PKP, Wisma Mandiri 2 Jakarta, Jum'at (6/6).

Ara menjelaskan, ada tiga hal yang membolehkan perubahan peraturan yakni untuk kepentingan rakyat, kepentingan negara dan dunia usaha.

“Selama untuk kepentingan rakyat, negara dan dunia usaha boleh saja. Tapi bukan untuk kepentingan pribadi ya,” tuturnya.

Menurutnya, Pemerintah saat ini mengedepankan pendekatan kebijakan yang terbuka dan partisipatif. Setiap usulan, termasuk rencana perubahan luas rumah subsidi, disampaikan terlebih dahulu ke publik dalam bentuk draft untuk dikaji bersama.

“Saya belajar dari Presiden Prabowo. Beliau berani mengambil langkah perubahan, bahkan sampai mengubah Undang-Undang BUMN, demi efisiensi dan kepentingan negara,” ujarnya.

Ara mencontohkan beberapa kebijakan yang telah berhasil diubah demi masyarakat, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta kemudahan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ia menyebut, semua itu adalah bentuk keberanian Pemerintah dalam menyesuaikan aturan agar lebih berpihak pada masyarakat kecil.

“Tanah makin mahal, tantangan makin berat. Masa kita kalah sama aturan? Kalau memang aturan menghambat kita berbuat baik untuk rakyat, ya aturan itu yang kita ubah. Tapi tentu dengan niat dan tujuan yang benar,” tuturnya.

Selain itu, Ara juga menekankan pentingnya mendengar kritik dan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, pengembang, hingga pengawas kebijakan. Menurutnya, dialektika publik adalah bagian penting dari proses demokrasi dan pengambilan keputusan yang sehat.

“Jangan kita anti-kritik. Kita justru harus belajar dari perbedaan pendapat, dan terbuka pada koreksi,” ungkapnya.

Serahkan 10 eko sapi

Sementara itu, dalam peringatan Hari Raya Idul Adha 1446 H, Kementerian PKP bersama dengan mitra kerja seperti BP Tapera dan PT. SMF menyalurkan pembagian 10 ekor sapi kurban.

Pada kesempatan itu, Menteri PKP juga menyerahkan satu ekor sapi kurban dan menyaksikan prosesi penyembelihan hewan kurban sekaligus membagikan daging hewan kurban yang telah dipotong kepada masyarakat sekitar kantor dan pegawai Kementerian PKP.

"Adanya kurban hewan dari saya, jajaran Pimpinan Kementerian PKP dan mitra kerja seperti BP Tapera dan PT. SMF merupakan hal baik untuk kita semua dan agar bisa dilaksanakan secara rutin setiap tahun. Jumlah hewan kurbannya juga ditingkatkan biar bisa bermanfaat bagi masyarakat," kata Ara.

Sapi yang diserahkan oleh Menteri PKP adalah sapi jenis grandong berangus dengan bobot 1 ton lebih 5 kilogram asal Bima.

Adapun hewan kurban lainnya didistribusikan ke warga Rusun Rawa Bebek, Yayasan Anak Telantar Bantar Gebang, Rusun Marunda, Rusun Penggilingan, Rusun Pinus Elok dan Rusun Pasar Rebo.