Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia dan Selandia Baru secara resmi melakukan kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH).
Sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang pengakuan timbal balik sistem halal antara Indonesia dan Selandia Baru.
MoU ditandatangani oleh Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dan Duta Besar Selandia Baru untuk Indonesia Phillip Taula. Penandatanganan berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta, Jumat (13/06/2025).
Kesepakatan ini merupakan salah satu upaya memperluas kancah Indonesia dalam ekosistem halal internasional. Sinergi itu juga menandai babak baru dalam penguatan kerja sama kedua negara, khususnya dalam perdagangan produk halal berupa makanan, minuman, dan produk hewani.
Melalui MoU ini, kedua negara mencapai kesepakatan mengenai jaminan produk halal untuk makanan, minuman, dan produk hewani yang diperdagan
“Penandatanganan ini adalah pengakuan nyata dunia terhadap kredibilitas sistem halal Indonesia. Ini memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam industri halal global,” kata Ahmad Haikal Hasan, usai penandatanganan MoU, di Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Permudah Ekspor-Impor Produk Halal
Kerja sama ini, lanjut pria yang akrab disapa Babe Haikal tersebut, dipastikan akan mempermudah aktivitas perdagangan produk halal kedua negara. Harapannya, hal itu berimplikasi pada peningkatan produktivitas perdagangan yang saling menguntungkan kedua negara.
Tercapainya kerja sama tersebut juga memperluas jejaring kerja sama pemerintah Indonesia dalam ekosistem halal internasional. Ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan visi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.
“Kami menyambut baik kolaborasi ini. Ini akan membuka akses perdagangan yang lebih cepat dan terpercaya untuk produk halal kedua negara,” ujar Duta Besar Selandia Baru untuk Indonesia Phillip Taula.
Dengan adanya kerja sama ini, pelaku industri dari kedua negara akan mendapatkan kepastian hukum, efisiensi logistik, serta kemudahan akses pasar produk halal. Selain mempercepat perdagangan, kerja sama ini juga membuka peluang investasi halal lintas negara serta pengembangan riset dan inovasi di bidang halal.