Jakarta - Indonesia memiliki potensi sumber daya kelautan sekitar 3.000 triliun/tahun yang belum tergarap secara maksimal. Laut belum dilihat sebagai sumber pertumbuhan, penciptaan lapangan kerja, dan pemecah masalah kemiskinan.
"Hal ini menjadi momentum akan penguatan potensi wawasan,” tegas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam memperingati Hari Nusantara pada Minggu (13/12/2020) seperti yang diamanatkan Keppres No.126/2001.
"Bahwa Republik Indonesia mempunyai kedaulatan penuh terhadap perairan antar-pulau yang masuk ke dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), Konvensi Hukum Laut 1982 dan diratifikasi menjadi UU Nomor 17 Tahun 1985, yang memiliki ZEE 200 mil laut dan lebar laut teritorial 12 mil serta yang paling penting lagi antara pulau yang satu dengan pulau lainnya tidak ada perairan bebas atau perairan internasional" kata Azis.
Dimana konsep 'archipelago states' telah diperjuangkan sejak 1957 sebagai Deklarasi Djuanda dan diperjuangkan oleh Menlu Mochtar Kusumaatmadja menjadi Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut, serta penguatan kewilayahan laut Indonesia melalui UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Menurut Waketum Golkar itu, implementasi Wawasan Nusantara adalah dengan memperhatikan prinsip politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan dan keamanan guna mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara. Menghadapi perkembangan geopolitik juga diupayakan tata kelola hubungan internasional negara-negara di Asia Pasifik dan upaya memantapkan Ketahanan Nasional Bangsa Indonesia.
"Upaya menggalakkan kemampuan bangsa yang maju dan mandiri dan sejajar dengan negara maju di dunia dalam mencapai tujuan Pembangunan Nasional," pungkasnya.