Jakarta - Serah terima dilakukan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Ma’ruf Amin beserta Wury Ma’ruf Amin. Dokumen yang diserahkan mencakup Sertifikat Hak Milik, Akta Jual Beli, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta daftar inventaris furniture dan kelengkapannya.
Kediaman tersebut berlokasi di Jalan Raya Tapos No. 99, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Proses serah terima ini merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak mantan Wakil Presiden sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan penyerahan dokumen ini, kediaman resmi menjadi milik pribadi Ma’ruf Amin setelah masa jabatannya sebagai Wakil Presiden RI berakhir.
Turut hadir Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro; Sekretaris Kementerian (Sesmen), Setya Utama; Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Pengadaan Barang/Jasa, Sekretariat Kementerian, Piping Supriatna; Kepala Biro Umum, Sekretariat Kementerian, Eka Denny Mansjur.