Jakarta - Hal ini disampaikan BGN menyusul ditemukannya penggunaan logo resmi BGN oleh akun media sosial pihak di luar BGN dalam promosi produk Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) tanpa izin resmi.
Dalam keterangan resminya, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menjelaskan bahwa logo BGN merupakan identitas resmi lembaga negara yang penggunaannya telah diatur secara ketat dalam peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, penggunaan logo BGN oleh pihak di luar lembaga tanpa persetujuan resmi berpotensi menyesatkan publik serta berpotensi melanggar hukum.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar tidak menggunakan logo, lambang, atau atribut resmi Badan Gizi Nasional tanpa izin tertulis dari kami. Logo lembaga negara adalah identitas resmi yang harus dijaga bersama demi menjaga kepercayaan publik,” ujar Hida, Senin (21/7).
BGN menyatakan, pihaknya membuka ruang komunikasi bagi siapapun yang memerlukan klarifikasi terkait penggunaan logo maupun atribut resmi lembaga.
Namun, apabila terdapat penyalahgunaan atau penggunaan tanpa izin, BGN tidak segan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika terdapat pelanggaran yang berulang atau berdampak serius terhadap citra lembaga dan kepentingan masyarakat, langkah hukum tetap akan kami tempuh,” tambahnya.
Hida juga menegaskan bahwa BGN tidak pernah menunjuk atau bekerja sama dengan pihak manapun terkait pengadaan produk SPPG.
Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap penawaran kerja sama atau promosi produk yang mengatasnamakan BGN atau setidak-tidaknya menggunakan logo BGN sebagai bentuk promosi.
“Kami mengajak masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya jika ada pihak tertentu yang menggunakan nama, logo, atau atribut BGN tanpa klarifikasi resmi dari kami. Jika menemukan hal serupa, silakan melaporkan kepada BGN melalui saluran resmi,” imbau Hida.
Sebagai informasi, penggunaan logo BGN telah diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 3 Tahun 2024, dalam pasal tersebut pada pokoknya mengatur bahwa logo hanya boleh digunakan oleh BGN dalam kegiatan resmi lembaga.
Penggunaan oleh pihak lain wajib memperoleh persetujuan tertulis dari BGN.
Dengan kejadian ini, BGN berharap masyarakat tetap waspada dan melapor jika menemukan tindakan serupa.
BGN akan terus menjaga integritas simbol lembaga negara demi kepentingan publik. Lembaga ini berkomitmen untuk terus melindungi identitas resmi serta kredibilitasnya dalam mendukung program nasional pemenuhan gizi.