Surat Kendaran Rusak Akibat Banjir, Ditlantas Polda Metro Jaya Sediakan Posko Pelayanan Khusus

Ardy | Senin, 22 Februari 2021 - 13:28 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (Dok.metro24.com)

Jakarta - Banjir di DKI Jakarta dan sekitarnya yang terjadi, telah membuat sejumlah kerugian bagi masyarakat. Selain kendaraan yang rusak akibat diterjang banjir, tak sedikit surat-surat kendaraan seperti STNK rusak karena musibah itu.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo berencana memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan korban banjir yang surat-suratnya rusak atau hilang. Nantinya tentu pemilik kendaraan dapat langsung mengurus ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Satpas) terdekat.

“Iya benar, saat ini memang kami sedang siapkan proses dan alurnya. Rencananya, posko pelayanan pengurusan dibuka pada masing-masing Samsat untuk memudahkan masyarakat.,” kata Sambodo pada Minggu (21/2/2021).

Sambodo menjelaskan, persyaratan yang perlu dilengkapi untuk pengurusan STNK rusak akibat banjir, yaitu melampirkan dokumen yang rusak, baik STNK, BPKB serta KTP asli pemilik.

Sementara untuk persyaratan penerbitan STNK hilang, kata Sambodo agar melaporkan kepada Polsek atau Polres terdekat untuk mendapatkan surat keterangan hilang. 

Persyaratan tersebut selanjutnya dilampirkan untuk pengurusan penerbitan STNK hilang dilengkapi KTP pemilik kendaraan, fotokopi STNK hilang dan BPKB asli.