Dana Desa 2021 Tetap Dilanjutkan untuk Penanganan Covid-19

Yapto Prahasta Kesuma | Rabu, 10 Maret 2021 - 12:34 WIB


Penanganan COVID-19 di tingkat desa cukup efektif. Oleh karena itu, ia akan terus memonitor perkembangan dana desa yang dialokasikan untuk COVID-19 di desa.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar (Kemendes PDTT)

Jakarta - Saat menjadi narasumber dalam Rakornas Penanggulangan Bencana Tahun 2021 dengan tema ‘Tangguh Hadapi Bencana’ yang diselenggarakan BNPB, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan arahan Presiden Jokowi ketika Pandemi  COVID-19 mulai masuk di Indonesia.

Pria yang akrab disapa Gus Menteri ini mengatakan, setidaknya ada dua arahan Presiden terkait dengan COVID -19 tersebut.

“Yang pertama jaga kesehatan, yang diistilahkan Pak Presiden itu rem. Jangan sampai terjadi peningkatan atau penyebaran  COVID-19. Kemudian yang kedua jangan sampai ekonomi terpuruk, karena remnya ditekan terlalu kuat, makanya gasnya harus ditekan,” jelas Gus Menteri, Selasa (9/3).

Menurutnya, dua hal tersebut, antara gas dan rem harus dilakukan secara seimbang. Begitu juga terkait dengan penanganan COVID-19 di desa.

Gus Menteri menjelaskan, dana desa pada tahun 2020 digunakan untuk dua hal, yang pertama untuk kepentingan menahan COVID-19 dan penguatan aktivitas ekonomi di desa.

“Jangan sampai (COVID-19) beredar atau berkembang, tapi bagaimana ekonomi warga tetap berjalan. Nah, dana desa pada saat itu digunakan untuk dua hal, menahan COVID-19 dan penguatan ekonomi masyarakat,” ungkapnya.

Gus Menteri juga mengatakan, Dana Desa 2021 tetap dilanjutkan untuk penanganan COVID-19, utamanya terhadap desa-desa yang masuk dalam zona PPKM Mikro.

Menurutnya, penanganan COVID-19 di tingkat desa cukup efektif. Oleh karena itu, ia akan terus memonitor perkembangan dana desa yang dialokasikan untuk COVID-19 di desa.

“Dan Alhamdulillah terus kita pantau, berjalan dengan bagus. Seluruh pendanaan di tingkat desa sesuai dengan tanggung jawab dan kewajiban yang diberikan oleh Satgas COVID-19 bisa dilakukan dengan menggunakan dana desa. Dan ini terus kita monitor,” jelasnya.

Sampai dengan 8 Maret 2021, penyerapan Dana Desa secara nasional sudah mencapai pada 31% atau 23.096 desa.
Sementara itu, di lokasi PPKM Mikro, per 8 Maret dari Rp 24 Triliun sudah tersalur Rp 3,2 Triliun atau 13 %.

Menurutnya, total dari seluruh dana yang sudah tersalur digunakan untuk berbagai hal. Misalnya untuk pembiayaan operasional posko gerbang desa atau posko tanggap COVID-19.

"Istilahnya macam-macam. Kita memberikan ruang yang seluas-luasnya dari desa untuk memberikan nama sesuai dengan kearifan lokal masing-masing. Karena pada hakikatnya, desa memiliki kebiasaan-kebiasaan yang sudah berjalan dan ini terus kita pertahankan,” jelas Gus Menteri.

Ia berharap, dengan dilanjutkannya dana desa untuk COVID-19, yang di dalamnya  terdapat bantuan langsung tunai (BLT) dana desa serta relawan desa lawan COVID-19, bisa meminimalisir penyebaran COVID-19 di desa, serta bisa menguatkan ekonomi masyarakat di desa.