Pacu Integrasi RDTR ke OSS, Percepat Perizinan dan Cegah Korupsi

Redaksi | Minggu, 21 September 2025 - 10:39 WIB


Kementerian ATR/BPN mendorong percepatan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam Sistem OSS guna mempercepat proses perizinan berusaha serta menjamin kepastian investasi.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Dirjen Tata Ruang, Suyus Windayana. Dok: Istimewa.

Jakarta - Upaya percepatan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam Sistem Online Single Submission (OSS) terus digenjot Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hal ini ditegaskan dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi bersama Tim Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) pada Rabu (17/09/2025).

Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, mengungkapkan bahwa sebanyak 417 RDTR telah berhasil diintegrasikan ke OSS, terdiri atas 414 RDTR kabupaten/kota serta 3 RDTR Kawasan Perbatasan Negara. Ia menekankan agar daerah yang masih berada di Cluster D dan E segera melengkapi dokumen untuk dapat diproses menuju Cluster F dan siap diintegrasikan.

“RDTR yang sudah Perda maupun Perkada diharapkan seluruhnya dapat terhubung dengan OSS agar memberikan kepastian hukum dan kepastian berinvestasi,” kata Suyus.

Sejalan dengan itu, Sekretaris Ditjen Tata Ruang, Reny Windyawati, menyebut integrasi RDTR membawa dampak besar terhadap percepatan penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR), yang menjadi pintu awal perizinan berusaha.

Kementerian Investasi/BKPM turut memberikan dukungan. Direktur Data dan Informasi, Siti Romayah, menyampaikan bahwa melalui Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri ATR/BPN dan Menteri Investasi, sistem OSS kini mampu mengintegrasikan sedikitnya 10 RDTR setiap minggu. Meski begitu, masih terdapat 15 RDTR dalam antrean integrasi karena belum dilengkapi surat pernyataan siap integrasi dari pemerintah daerah.

Tak hanya itu, Kementerian Dalam Negeri juga menegaskan komitmen daerah. Melalui surat edaran Mendagri, Gubernur serta Bupati/Wali Kota diminta memprioritaskan penyusunan RDTR sekaligus integrasinya ke OSS dalam perencanaan dan penganggaran daerah.

Dari sisi tata kelola, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat langkah ini sebagai strategi pencegahan korupsi. “Ketidakpastian tata ruang dan izin membuka celah korupsi. Integrasi RDTR ke OSS membuat perizinan lebih cepat dan transparan,” jelas Tenaga Ahli Stranas Pencegahan Korupsi KPK, Muhammad Isro.

Rapat yang digelar hybrid ini dihadiri pejabat internal ATR/BPN, Tim PMU ILASPP, serta perwakilan pemerintah daerah dari seluruh Indonesia.