Jakarta - Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Majalengka menunjukkan peran strategis dalam mewujudkan pemerataan dan keadilan tanah bagi masyarakat. Bukti nyata terlihat pada Redistribusi Tanah bagi warga Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, yang telah menempati wilayah tersebut selama ratusan tahun.
Bupati Majalengka, Eman Suherman, menyampaikan apresiasinya terhadap percepatan proses redistribusi yang hanya memakan waktu dua bulan. “Perjalanan panjang luar biasa, ketika status awalnya hutan, kemudian muncul SK Biru, hingga tanah tersebut diredistribusi dalam waktu dua bulan. Kami selalu proaktif berkoordinasi dengan BPN agar proses ini cepat dan lancar,” kata Eman di Pendopo Kabupaten Majalengka.
Proses dimulai dari pelepasan kawasan hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1598 tanggal 18 Oktober 2024. Selanjutnya, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat menetapkan lokasi objek Redistribusi Tanah di Desa Nunuk Baru sebanyak 1.431 bidang dan di Desa Cengal 210 bidang.
Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka bergerak cepat dengan menyelenggarakan penyuluhan, identifikasi objek dan subjek, serta pemetaan bidang tanah pada November 2024. Sidang GTRA pun digelar untuk menetapkan objek dan subjek redistribusi, yang akhirnya menghasilkan kepastian hukum bagi warga Desa Nunuk Baru.
Penyerahan sertipikat tanah dilakukan secara simbolis oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, pada 13 Februari 2025. Bupati Eman menegaskan pentingnya dukungan penuh ATR/BPN, yang membuat warga kini hidup nyaman dan tenang.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka, Hendro Prastowo, menambahkan, keberhasilan program ini merupakan hasil kolaborasi erat antara BPN dan pemerintah daerah. “Ke depan, kami berharap seluruh kegiatan terus direncanakan dan dijalankan bersama Pemerintah Kabupaten agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Program redistribusi tanah di Desa Nunuk Baru menjadi salah satu bukti nyata komitmen Kementerian ATR/BPN menghadirkan kepastian hukum dan pemerataan akses tanah bagi masyarakat Majalengka.