Ditetapkan Tersangka, Bupati Merauke Frederikus: Waspada Upaya Memecah Belah Merauke

Yapto Prahasta Kesuma | Jumat, 17 Januari 2020 - 00:43 WIB


Bupati Merauke Frederikus Gebze menanggapi persoalan hukum yang dihadapinya. Dalam keterangannya ia mengatakan berkaitan pemberitaan-pemberitaan yang selalu ditujukan kepada dirinya dengan berbagai kasus memberikan sinyal kuat bahwa kinerja pelayanan dan pembangunan selama dirinya memimpin Kabupaten Merauke telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan berjalan baik.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : istimewa

Jakarta - Bupati Merauke Frederikus Gebze menanggapi persoalan hukum yang dihadapinya. Dalam keterangannya ia mengatakan berkaitan pemberitaan-pemberitaan yang selalu ditujukan kepada dirinya dengan berbagai kasus memberikan sinyal kuat bahwa kinerja pelayanan dan pembangunan selama dirinya memimpin Kabupaten Merauke telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan berjalan baik.

“Ini membuat kalangan oposisi berpikiran sempit dan dangkal lalu mencari-cari cara agar masyarakat diajak untuk menilai bupati kurang baik, bupati tersangka, bupati menyalahgunakan APBD dan macam macam,” ujarnya, Kamis (23/5/2019). 

Namun, sambung Frederikus yang juga Ketua DPC Partai Nasdem ini, masyarakat lebih tahu dan terdidik menilai dengan caranya sendiri.

“Sebagai bupati saya berterima kasih kepada rakyat Merauke untuk kita harus waspada ada yang berupaya memecah belah situasi di Merauke,” tegasnya. 

Seperti diberitakan, Bupati Merauke Frederikus Gebze ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana pemilu. Berkas kasus ini pun sudah dilimpahkan tim Sentra Gakkumdu Provinsi Papua ke kejaksaan. 

"Berkasnya siap dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut," kata Ketua Tim Sentra Gakumumdu Papua, Amandus Sitomorang, yang dilansir Antara di Jayapura, Kamis (23/5/2019).

Penetapan tersangka, kata dia, dilakukan Rabu (22/5/2019) di Gakkumdu Merauke. Kasus itu terungkap setelah calon anggota legislatif Stevanus Abraham melaporkan terkait dengan keterangan pers yang dilakukan Bupati Frederikus di Merauke. 

Keterangan Bupati tertanggal 6 April lalu itulah yang kemudian membuat Bupati dilaporkan ke Gakkumdu Merauke.

"Dalam keterangan pers yang terekam dalam video itulah Bupati meminta agar tidak memilih calon anggota DPR RI atas nama Steven Abraham dalam pemilu serentak, 17 April lalu," kata Amandus yang juga anggota Bawaslu Provinsi Papua dari Divisi Penindakan.

Sementara itu, Koordinator Penyidik Gakkumdu AKBP Steven Tauran, mengatakan, penetapan Bupati Merauke sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa beberapa orang saksi, termasuk Bupati.

Stevanus Abraham saat ini menjabat Ketua DPD Gerindra Merauke dan anggota Komisi VI DPR RI.