Jakarta - Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Ali Fikri menyampaikan duka citas atas meninggalnya mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat atau RSPAD Gatot Soebroto pada Selasa, (26/12/2023).
“Dokter menyatakan LE (Lukas Enembe) meninggal dunia secara medis pukul 11.15 WIB,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa, 26 Desember 2023.
Lukas merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Perkaranya ditangani oleh KPK.
Ia dinyatakan meninggal dunia ketika dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, hari ini, Selasa (26/12/2023).
Saat ini, jenazah Lukas masih berada di RSPAD dan rencananya akan dibawa ke Papua besok, Rabu (27/12/2023).
Status Penahan Lukas Enembe
Menurut Ali, status penahanan Lukas telah dibantarkan sejak 24 Oktober 2023. “Agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif,” ujar Ali.
Menurutnya, selama menangani persoalan medis Lukas, KPK bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan tim dokter dari RSPAD.
Baca juga: Sampaikan Bela Sungkawa atas Meninggalnya Lukas Enembe, AHY: Beliau Komitmen Jaga Papua
Selain itu, pihak keluarga Lukas juga mendatangkan dokter dari Singapura untuk memberikan layanan medis bagi Lukas secara maksimal.
“Setiap proses pemeriksaan oleh tim penyidik dan pelaksanaan sidang di pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim dokter,” tutur Ali.