Jakarta – Meski sudah tercatat tanggal masa aktif STNK, tidak sedikit pemilik kendaraan yang terlambat melakukan pembayaran pajak.
“Salah satu penyebabnya yakni lupa tanggal pembayaran pajak kendaraan,” kata Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry.
Jika hal ini terjadi, kata Kompol Ardila, otomatis pemilik kendaraan akan mendapatkan sanksi administrasi atau denda saat melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Karena itu, dia memberikan solusi agar masyarakat bisa mengantisipasi risiko terlambat membayar pajak kendaraan. Dengan melakukan pembayaran lebih awal dari waktu jatuh tempo pembayaran.
"Pembayaran bisa dilakukan lebih awal bisa 40 hari sebelum waktu jatuh tempo pembayaran," terangnya.
Selain itu, sebagai informasi dalam melakukan proses pembayaran pajak kendaraan atau perpanjangan STNK, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa oleh pemilik kendaraan.
Dia menjelaskan, untuk kantor Samsat, Gerai Samsat Kecamatan, Gerai Samsat Pusat Perbelanjaan, Samsat Keliling, harus membawa STNK asli beserta fotokopi, BPKB asli beserta fotokopi, KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi. Sedangkan Samsat Drive Thru: membawa STNK asli,BPKB asli dan KTP asli.
“Pembayaran bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Samsat, Gerai Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, dan Samsat Online,”pungkasnya.