Firman Subagyo : Tunda Penyelenggaran Munas Kadin di Kendari

Ardy | Senin, 28 Juni 2021 - 18:48 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Anggota DPR RI Firman Subagyo (Dok Foto.Ist)

Jakarta - Anggota DPR RI Firman Subagyo Sekaligus Anggota Kadin menghimbau kepada Kadin Indonesia khususnya pihak penyelenggara, untuk membatalkan atau menunda penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) di Kendari Sulawesi Tenggara karena sarat pelanggaran hukum.

“Mengadakan kegiatan yang mengadirkan kerumunan masa dan penyelenggara bisa dituntut dan diproses hukum,” kata Firman Subagyo.

Apalagi saat ini pandemi Covid-19 dengan varian baru telah mengalami lonjakan tinggi diberbagai wilayah di tanah air tanpa kecuali di Kendari Sulawesi Tenggara.

Dengan semakin melonjaknya pandemi Covid-19 bahkan Indonesia termasuk tertinggi memakan korban melebihi di semua negara lain. Hal ini tentu harus menjadi perhatian serius baik pemerintah pusat maupun daerah.

Politisi dari Partai Golkar ini mengatakan, akan menjadi ironis jika dalam situasi kondisi yang rawan musibah pandemi Covid-19 ini, Kadin Indonesia tetap memaksa menyelenggarakan Munas. 

“Ingat banyak yang di proses hukum karena melanggar larangan menyelenggarakan pertemuan yang melibatkan kerumunan masa,” ujarnya.

Ia mencontohkan Habib Rizieq Syihab (HRS) baru diputus pengadilan empat tahun penjara. Selain itu juga banyak kasus lain, seperti kepala desa yang berpesta setelah dilakukan pelantikan pilkades baru di Grobogan Jawa Tengah diproses hukum.
Sebagai kelompok elit di Negeri ini, kata Firman, seharusnya para pengusaha bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. 

Firman melanjutkan, sebenarnya yang dia dengar ketua penyelenggara sudah membatalkan karena musibah pandemi yang sedang meningkat.

“tetapi yang saya dengar ada pihak-pihak atau penjabat pemerintah pusat yang mengintervensi dan memaksakan harus diselenggarakan di Kendari Sultra tanpa alasan yang jelas.”ucap Firman.

Oleh karena itu Firman meminta kepada panitia penyelenggara, untuk transparan membuka siapa penjabat pemerintah pusat, yang mengintervensi dan memaksakan serta mengharuskan diselenggarakan dengan kondisi yang sangat mencekam ini akibat dari dampak pendemi yang sudah memakan korban kematian ribuan umat manusia ini.

“Saya harap panitia transparan, siapa pejabat pemerintah pusat yang meminta agar tetap dilaksanakan acara ini, agar kedepan beliau bisa dimintai pertanggungjawaban jika ada terjadi klaster baru” kata Firman.

Jika panitia tetap memaksakan menyelenggarakan , maka ini pelanggaran hukum yang serius. Untuk itu, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Pemerintah daerah dan Polda Sultra dihimbau tidak mengeluarkan ijin penyelenggaraan karena beresiko tinggi.

“Aparat Penegak hukum baik itu Pemprov Sultra, Satgas Covid Sutra dan Polda Sultra agar tidak mengeluarkan ijin, karena jika tetap diberikan ijin maka di khawatirkan akan menimbulkan klaster baru dan beresiko tinggi", pungkasnya.