Polda Metro Jaya Terapkan Pengendalian Mobilitas Masyarakat di 14 Titik Ruas Jalan

Ardy | Selasa, 29 Juni 2021 - 13:49 WIB


Ia menjelaskan upaya pengendalian mobilitas masyarakat ini berbeda dengan pembatasan mobilitas masyarakat. Adapun dalam praktiknya pengendalian mobilitas masyarakat ini melibatkan petugas keamanan yang berpatroli di 14 titik yang sudah ditetapkan.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Pembatasan mobilitas di kawasan Kemang, (Dok Foto.Ist)

Jakarta - Polda Metro Jaya akan menerapkan skema tambahan guna menanggulangi terjadinya kerumunan orang, dengan diberlakukannya pengendalian mobilitas masyarakat. 

Dimana sebelumnya Polda Metro telah melakukan penerapan pembatasan mobilitas masyarakat di 10 titik ruas jalan di DKI Jakarta selama sepekan diberlakukan.

"Dari hasil evaluasi sepekan tersebut, kemudian ada kami tambahkan dengan pengendalian mobilitas. Ini adalah kegiatan pengendalian masyarakat pada ruas jalan tertentu melalui upaya preemtif dan preventif," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Senin (28/6/2021).

Ia menjelaskan upaya pengendalian mobilitas masyarakat ini berbeda dengan pembatasan mobilitas masyarakat.
Adapun dalam praktiknya pengendalian mobilitas masyarakat ini melibatkan petugas keamanan yang berpatroli di 14 titik yang sudah ditetapkan.

"Jadi kalau jalan itu tidak kami tutup total seperti pembatasan, masyarakat masih bisa melintas tapi jalan itu akan kita kendalikan secara ketat kerumunannya, kegiatan aktivitas masyarakatnya, kita akan patroli bolak balik," ucapnya.

Sambodo melanjutkan, akan ditempatkan anggota di titik titik rawan di kawasan tersebut, sehingga ruas jalan tersebut masih dapat dilewati namun kegiatan disepanjang kawasan itu harus diawasi ketat berdasarkan prokes itulah bedanya pembatasan dan pengendalian. 

"Dengan begitu berarti kawasan yang diterapkan pengendalian mobilitas masyarakat masih bisa dilewati, hanya saja dengan penjagaan yang ketat,"pungkasnya.