Dirlantas : Terus Sosialisasi Untuk Pekerja Masuk Jakarta Harus Miliki STRP

Ardy | Senin, 05 Juli 2021 - 10:36 WIB


Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, hari ini pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait hal tersebut. Sehingga penerapannya bisa maksimal.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo (Dok Foto.Ist)

Jakarta - Para pekerja yang keluar masuk Jakarta wajib mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP). Surat itu dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, hari ini pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait hal tersebut. Sehingga penerapannya bisa maksimal.

"Kami terus sosialisasikan (STRP) agar penerapannya maksimal," ujar Sambodo, Senin, 5 Juli 2021.

Dia mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta sudah berkoordinasi terkait kebijakan STRP tersebut, diketahui. Hal itu dilakukan untuk memastikan implementasinya bisa berjalan lancar.

Meski demikian dia menegaskan, upaya ini tidak akan maksimal jika tidak dibantu oleh masyarakat. Kesadaran akan bahaya COVID-19 harus menjadi perhatian saat ini.

"Hari ini diterbitkan STRP. Jadi yang punya itu pekerja di sektor esensial dan kritikal," tegasnya