PPKM Darurat, Satlantas Depok Beri Dispensasi SIM

Ardy | Kamis, 15 Juli 2021 - 16:03 WIB


"Program dispensasi perpanjangan SIM ini guna mendukung program pemerintah selama pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 berlangsung," kata Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Andi Muhamad Indra Waspada.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Andi Muhamad Indra Waspada

Depok - Masyarakat Depok tidak perlu takut jika masa SIM habis di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Satpas 1221 Satlantas Polres Metro Depok memberikan dispensasi waktu perpanjangan SIM yang kadaluarsa selama PPKM Darurat sejak 3-20 Juli 2021. 

"Program dispensasi perpanjangan SIM ini guna mendukung program pemerintah selama pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 berlangsung," kata Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Andi Muhamad Indra Waspada.

AKBP Andi menyebut kelonggaran ini, diharapkan masyarakat tidak khawatir lagi mengenai masa berlaku SIM yang dimilikinya, terutama saat PPKM Darurat berlangsung hingga 20 Juli mendatang.

Dia menjelaskan, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3-20 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 21-27 Juli dengan mekanisme perpanjangan biasa.

Selain itu, kata AKBP Andi pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang peringatan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan 5M.

“Penularan Covid-19 di Kota Depok saat sekarang ini sudah tinggi. Untuk itu masyarakat tetap jaga protokol kesehatan 5 M,”tandasnya.