Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang penerapan PPKM level 4 di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Jabodetabek, hingga 2 Agustus 2021.
Kanit Samsat Jakarta Selatan AKP Mulyono mengatakan tetap buka dengan mengedepankan prokes ketat dalam pelayanan.
“Samsat Jakarta Selatan selama penerapan PPKM Level 4 ini lebih memprioritaskan prokes dan kualitas pelayanan kepada wajib pajak,” kata AKP Mulyono.
AKP Mulyono menekankan kepada wajib pajak yang mengurus surat kendaraan dan membayar pajak kendaran untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah dibuat.
Dia melanjutkan, ini untuk kenyamanan dan keamanan baik masyarakat wajib pajak maupun petugas.
AKP Mulyono juga tidak henti-hentinya menghimbau kepada wajib pajak untuk menerapkan 5M, yakni mencuci tangan, disetiap sudut ruangan pun terdapat handtaizer. Selanjutnya, wajib pajak juga akan diukur suhu badannya, mewajibkan selalu memakai masker, dan menjaga jarak.
“Penerapan Prokes ketat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya.