Cinere - Kanit Cinere Depok, AKP Resi Ratuleni mengatakan, Pemerintah Jawa Barat melalui Bapenda Jawa Barat memberikan relaksasi kepada wajib pajak kendaraan bermotor dengan tiga keuntungan plus diskon.
Keuntungan pertama yang didapat adalah pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada masyarakat Jawa Barat termasuk wilayah Cinere yang terlambat membayar pajak kendaraan.
Keuntungan kedua adalah Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.
Keuntungan ketiga adalah Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun kelima kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
"Plus ada diskon bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang membayar lebih awal atau membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo," ujarnya.
Diskon tersebut disesuaikan dengan jatuh tempo. Paling kecil diskon diberikan sebesar dua persen dan paling besar diskon disberikan mencapai 10 persen tergantung dari lama waktu pembayaran pajak sebelum jatuh tempo.
“Triple Untung Plus tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Terlebih saat ini sedang dalam masa pandemi covid-19,”tandasnya.