Wajib Pajak Mendapat Keringanan

Ardy | Rabu, 25 Agustus 2021 - 12:17 WIB


Kanit Samsat Jakarta Selatan AKP Mulyono menjelaskan wajib pajak yang ingin memanfaatkan keringanan pajak dengan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) langsung di sentra pelayanan Samsat harus memenuhi ketentuan ganjil genap.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Kantor Samsat Jakarta Selatan

Jakarta - Sistem Adminstrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Selatan memberikan kabar gembira kepada wajib pajak. Selama Agustus dan September bakal mendapat penghapusan sanksi dan diskon atau keringanan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Keringanan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021.
Dimana dijelaskan pemutihan sanksi administrasi dan keringanan pokok diberikan dalam dua perhitungan berbeda, yakni tunggakan PKB peirode 2016-2020 dan 2021.

Kanit Samsat Jakarta Selatan AKP Mulyono menjelaskan wajib pajak yang ingin memanfaatkan keringanan pajak dengan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) langsung di sentra pelayanan Samsat harus memenuhi ketentuan ganjil genap.

“Bila kendaraan wajib pajak berpelat nomor ganjil, wajib pajak hanya bisa memanfaatkan insentif diskon PKB pada tanggal ganjil. Begitu juga sebaliknya, pelat nomor genap akan dilayani pada tanggal genap,” kata Mulyono.

Selain itu, wajib pajak kata Mulyono tak perlu membayar PKB secara langsung di kantor atau gerai Samsat untuk memanfaatkan insentif PKB. Wajib pajak dapat memanfaatkan kanal-kanal yang tersedia mulau dari Samsat Online Nasional (Samolnas) dan lain-lain.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta baru saja memberikan insentif pajak berupa keringanan dan pemutihan atas tunggakan PKB tahun pajak sebelum 2021 dan diskon PKB tahun pajak 2021.

Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon sebesar 5% sekaligus pemutihan atas tunggakan PKB sebelum tahun pajak 2021 yang dibayar pada Agustus hingga September 2021.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan sebesar 10% atas pokok PKB 2021 yang dibayar pada Agustus. Bila PKB 2021 baru dibayarkan pada September 2021, maka diskon yang diberikan menjadi sebesar 5%.