Diatensi Kajati Bali, Sukena Kasus Landak Jawa Segera Ditangguhkan

Fuad Rizky Syahputra | Selasa, 10 September 2024 - 14:48 WIB


Saya minta kepada JPU sidang selanjutnya untuk ditangguhkan biar tidak jadi polemik terus di masyarakat. Kami juga punya hati nurani, Pak Jaksa Agung selalu menekankan pada kami agar menggunakan nurani dalam penanganan perkara.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Kepala Kejaksaan Tinggi Kajati Ketut Sumedana. Dok: Istimewa

Jakarta - sidang perkara penyelamatan landak jawa (Hystrx Javanica) dengan terdakwa I Nyoman Sukena, 38, mendapat perhatian Kajati Bali Ketut Sumedana.

Mantan Kapuspenkum Kejagung RI itu memerintahkan jaksa yang bersidang agar berkoordinasi dengan majelis hakim PN Denpasar terkait penangguhan penahanan Sukena.

Pada sidang pekan lalu, Sukena melalui tim kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan, tapi belum disetujui hakim. Kasus ini disidik Polda Bali.

Sumedana mengungkapkan, karena secara hukum termasuk tindak pidana, Jaksa tidak bisa menolak perkara sehingga perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan.

”Saya sempat menanyakan kepada Aspidum (asisten pidana umum), agar dicarikan solusinya untuk diberikan RJ (restorative justice), karena korbannya negara. Namun, aturannya belum bisa untuk RJ dan posisi perkaranya sudah disidang,” papar Sumedana kepada awak media Minggu 8 September 2024.

Pria asal Buleleng itu mengaku sudah memanggil jaksa penuntut umum (JPU) yang akan memberikan tuntutan. Ia meminta JPU memberikan tuntutan yang terbaik.

”Saya minta kepada JPU sidang selanjutnya untuk ditangguhkan biar tidak jadi polemik terus di masyarakat. Kami juga punya hati nurani, Pak Jaksa Agung selalu menekankan pada kami agar menggunakan nurani dalam penanganan perkara,” tukas pria yang pernah ikut seleksi capim KPK itu.

Karena sudah memberikan instruksi, dalam sidang selanjutnya penangguhan penahanan akan dilakukan.

”JPU segera minta penangguhan kepada yang bersangkutan, untuk berkoordinasi sama majelis hakimnya,” tandasnya.