Menteri Hadi Harap Pura Luhur Giri Arjuno Jadi Destinasi Wisata Relegi

Agung Nugroho | Jumat, 24 November 2023 - 08:14 WIB


Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto turut menyerahkan sertifikat untuk rumah ibadah. Kali ini, ia menyerahkan sertifikat yang ditujukan bagi Pura Luhur Giri Arjuno
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto turut menyerahkan sertifikat untuk rumah ibadah. Kali ini, ia menyerahkan sertifikat yang ditujukan bagi Pura Luhur Giri Arjuno di Kelurahan Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur. Dok: Kementerian ATR/BPN

Batu - Sertifikasi rumah ibadah merupakan salah satu tugas utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sehubungan dengan itu, melalui Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren, upaya sertifikasi telah menyentuh ke penjuru Indonesia, baik untuk masjid, musala, gereja, pura, wihara, serta klenteng.

Di berbagai kesempatan kunjungan kerjanya, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto turut menyerahkan sertifikat untuk rumah ibadah. Kali ini, ia menyerahkan sertifikat yang ditujukan bagi Pura Luhur Giri Arjuno di Kelurahan Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur. 

Terletak di tengah perkebunan apel di lereng Gunung Arjuno, pura ini memiliki daya tarik tersendiri. Masyarakat umat Hindu telah merawat dan menjaga pura seluas 7.887 meter persegi ini dengan baik, sehingga diharapkan ke depannya dapat menjadi destinasi wisata religi di Kota Batu.

"Mudah-mudahan dengan diserahkan Sertifikat Hak Pakai ini bisa menjaga lingkungan, kemudian tetap menjaga batas-batas karena di lingkungan ini adalah kawasan hutan. Harapan saya di sini bukan hanya sebagai tempat ibadah, namun masyarakat juga akan senang jika menjadi tempat wisata karena tempatnya juga bagus, tanahnya cukup luas," ujar Hadi Tjahjanto usai menyerahkan sertifikat pura tersebut, pada Kamis (23/11/2023).

Dengan dilaksanakannya Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren, Menteri ATR/Kepala BPN berharap, tahun 2024 tidak ada lagi tanah rumah ibadah serta wakaf yang bermasalah. 

"Dengan sertifikat, masyarakat bisa melaksanakan ibadah dengan baik. Kami menyertifikatkan tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi, semua agama kami layani dengan baik," tuturnya.

Untuk mencapai target tersebut, ia meminta seluruh nazir dan pengurus rumah ibadah agar melaporkan tanahnya kepada Kantor Pertanahan setempat. Selanjutnya, tanah tersebut akan didaftarkan, lalu diterbitkan sertifikat. 

"Tahun 2024 bisa selesai (pendaftaran tanah rumah ibadah, red). Dengan catatan segera dilaporkan karena untuk rumah ibadah tanpa adanya biaya," pungkas Hadi Tjahjanto.